Breaking News

PARIWISATA Kemenhut Pastikan Pembangunan Pulau Padar Sesuai EIA dan Prinsip Konservasi 16 Sep 2025 10:30

Article image
Ilustrasi Pula Padar, Labuan Bajo. (Foto: ist)
Kementerian Kehutanan memastikan seluruh rencana pembangunan sarana wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, mematuhi aturan hukum dan rekomendasi konservasi demi menjaga kelestarian Komodo sebagai satwa endemik sekaligus warisan dunia UNESCO.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Kementerian Kehutanan menegaskan seluruh kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan Taman Nasional Komodo (TN Komodo) harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan satwa Komodo dan ekosistem sekitarnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Krisdianto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, merespons perhatian publik atas rencana pembangunan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar. Ia menilai isu ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Komodo sebagai satwa endemik sekaligus pentingnya menjaga Pulau Padar yang telah menjadi bagian dari Warisan Dunia UNESCO.

“Setiap tahapan pembangunan resort di Pulau Padar wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, rekomendasi dokumen Environmental Impact Assessment (EIA), serta kaidah konservasi satwa Komodo. Kami memastikan bahwa PT KWE harus mengikuti arahan teknis yang ditetapkan, termasuk pembatasan pembangunan di sekitar habitat dan sarang Komodo,” ujar Krisdianto dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).

Dasar Hukum dan Tahapan Pembangunan

PT KWE tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014, dengan konsesi seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Dari total itu, rencana pembangunan di Pulau Padar terbatas pada 15,37 hektare atau sekitar 5,6% konsesi.

Pengembangan dibagi dalam tujuh blok dan lima tahapan pembangunan. Pada akhir 2020–awal 2021, PT KWE sempat membangun pondasi 148 tiang di Pulau Padar. Namun, setelah arahan resmi terkait penyusunan dokumen EIA disampaikan Dirjen KSDAE pada Juni 2022, pembangunan dihentikan hingga dokumen selesai.

Konsultasi Publik dan Rekomendasi

PT KWE telah menyusun dokumen EIA bersama tim ahli dari IPB dan menggelar konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo, yang dihadiri pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan LSM.

Hasil konsultasi merekomendasikan sejumlah hal, antara lain pembatasan pembangunan maksimal 9–10% di Blok 1 hingga 6 untuk menghindari tumpang tindih dengan habitat dan sarang Komodo, pembangunan jalan yang lebih ramah lingkungan dengan konsep elevated tanpa penebangan pohon, serta perlindungan radius minimal 10 meter dari sarang Komodo.

Selain itu, PT KWE juga diminta membangun kemitraan dengan pelaku pariwisata lokal, perguruan tinggi, serta sekolah pariwisata untuk memperkuat pengelolaan ekowisata secara berkelanjutan.

Mess Karyawan dan Pengawasan Kawasan

Kementerian Kehutanan juga menjelaskan mengenai pembangunan mess karyawan oleh PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Balai TN Komodo pada Oktober 2024. Bangunan berbahan kayu ini bersifat non-permanen dan hanya digunakan sebagai tempat berteduh bagi karyawan yang bertugas menjaga kawasan, sehingga tidak memerlukan dokumen Amdal/UKL-UPL tambahan.

Kondisi Populasi Komodo Stabil

Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) memastikan populasi Komodo di Pulau Padar masih stabil dalam tiga tahun terakhir. Data monitoring 2025 bahkan menunjukkan indikasi peningkatan populasi, meskipun hasil lengkap masih menunggu analisis menyeluruh.

Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Menurut Krisdianto, pengelolaan wisata alam di TN Komodo juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar. “Saat ini ada lebih dari 200 warga lokal yang terlibat langsung sebagai pemandu wisata, penyedia makanan, minuman, hingga souvenir. Lebih luas lagi, ekowisata di Labuan Bajo mendukung ribuan lapangan kerja sektor pariwisata,” jelasnya.

Secara regional, ekowisata di Labuan Bajo mendorong terbukanya 4.572 lapangan kerja sektor pariwisata, dengan 113 hotel/penginapan, 89 usaha makanan dan minuman, serta 537 kamar kapal wisata.

Komitmen Kementerian

Krisdianto menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus mengawal agar pembangunan sarana wisata di Pulau Padar tidak melanggar prinsip konservasi. “Kami juga mengajak semua pihak menunggu hasil penilaian UNESCO/World Heritage Committee (WHC) serta bersama-sama menjaga integritas informasi dengan tidak menyebarkan kabar yang tidak akurat,” tutupnya. ***

--- Sandy Javia

Komentar