PARIWISATA Grup Artha Graha: Isu Privatisasi Pulau Padar dan Taman Nasional Komodo Tidak Benar 24 Sep 2025 11:17
Grup Artha Graha menegaskan bahwa keterlibatan perseroan di Pulau Padar bukan bertujuan melakukan privatisasi atau pengembangan pariwisata masif, melainkan mendukung konservasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal dan komitmen g
JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait dugaan privatisasi serta rencana pembangunan vila skala besar di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, melalui PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), Grup Artha Graha menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab resmi.
Pertama, Grup Artha Graha menegaskan tidak pernah memiliki hubungan bisnis dengan pihak-pihak politik dalam pengelolaan usaha di kawasan Pulau Padar maupun Taman Nasional Komodo. Sejak awal, Grup Artha Graha berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), profesionalisme, serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua, keterlibatan Grup Artha Graha melalui PT Palma Hijau Cemerlang—afiliasi Grup Artha Graha—berfokus pada konservasi, bukan pengembangan pariwisata masif. Hal ini dijalankan berdasarkan Perjanjian Penguatan Fungsi Kawasan bersama Balai Taman Nasional Komodo. Komitmen konservasi diwujudkan antara lain melalui: pemulihan habitat darat dan laut, pengelolaan sampah dan limbah pesisir, pembangunan mooring buoy untuk melindungi terumbu karang, edukasi lingkungan bagi masyarakat dan wisatawan, pengawasan serta perlindungan kawasan, dan pelibatan masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian Pulau Padar dan sekitarnya.
Ketiga, gambar desain bangunan yang beredar di sejumlah pemberitaan bukanlah rencana pembangunan baru oleh Group Artha Graha. Rancangan tersebut merupakan desain lama dari pengelola sebelumnya, yang saat ini sedang dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek ekosistem serta aspirasi masyarakat adat di sekitar Taman Nasional Komodo.
Keempat, seluruh proses perizinan usaha dilakukan secara transparan, sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini mencerminkan komitmen Grup Artha Graha terhadap kepatuhan hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta standar konservasi internasional.
Komisaris Utama PT Komodo Wildlife, Erick Hartanto, menegaskan bahwa pengambilalihan perusahaan dilakukan untuk mengubah arah bisnis agar lebih menekankan aspek konservasi.
“Awalnya dari Kementerian Kehutanan kami mendengar ada puluhan hingga ratusan izin IUPSWA yang tidak kunjung beroperasi. Dari daftar tersebut, Grup Artha Graha memilih IUPSWA Komodo Wildlife dengan konsesi seluas 274,13 hektare di Pulau Padar dan 151,94 hektare di Pulau Komodo. Pengambilalihan saham mayoritas pada 2022 dilakukan sebagai upaya mengubah arah bisnis agar lebih mengutamakan kerja konservasi. Kami berniat mereplikasi keberhasilan konservasi seperti di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) di Lampung,” jelas Erick dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (24/9).
Hal senada disampaikan Hanna Lilies Puspawati, Komisaris Utama PT Adhiniaga Kreasinusa (pemegang saham mayoritas KWE).
“Korporasi kami telah menyusun dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sejak Juni 2022 bersama Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan. Meski EIA tersebut baru diwajibkan setelah adanya laporan masyarakat ke UNESCO mengenai potensi kerusakan lingkungan dari rencana wisata super premium, kami tetap menindaklanjutinya. Dokumen amdal ini berlaku untuk seluruh pengelolaan Taman Nasional Komodo, bukan hanya konsesi Pulau Padar,” jelas Hanna.
Dengan penjelasan ini, Grup Artha Graha menegaskan bahwa keterlibatan perseroan di Pulau Padar bukan bertujuan melakukan privatisasi atau pengembangan pariwisata masif, melainkan mendukung konservasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal sesuai mandat hukum nasional dan komitmen global terhadap warisan dunia UNESCO. ***
--- Sandy Javia
Komentar