Breaking News

NASIONAL Kemenkomdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online 09 Nov 2025 00:47

Article image
Komdigi memblokir 2,4 juta situs judi online (judol) berdasarkan data yang dihimpun hingga 2 November 2025. (Foto: AFP)
Saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 2.458.934 juta situs judi online (judol) berdasarkan data yang dihimpun sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025.

"Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten yakni 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166, namun juga ada di file sharing. Kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tetapi harus kita tangani," kata Menkomdigi, Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Melansir Antara, saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial.

Konten file sharing yang ada dalam Meta diketahui sebanyak lebih dari 106.000, Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, X ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.

Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya, namun kolaborasi dari semua pihak terus diperkuat.

"Terutama ketika menyisir situs-situs atau akun-akun yang menyisipkan konten judi online dalam platform tersebut," kata Menkomdigi. 

Dalam kesempatan itu, Menmomdigi turut mengapresiasi PPATK yang sigap menangani laporan yang berkaitan dengan judi online. Berdasarkan data yang dimilikinya dalam periode yang sama, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada PPATK untuk segera ditangani.

Pihak kementerian juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol.

"Kita memahami bukan hanya akses, tetapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online," ujarnya.

Menteri Meutya menekankan sebagai bentuk upaya nyata, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara guna mengatasi kasus judol.

"Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya, tidak cukup kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tetapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya," ujarnya. 

Sebelumnya, PPATK melaporkan, angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 359 triliun.

Penurunan transaksi itu diyakini berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. 

Pada tahun 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp 51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp 24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen.

Selain pemblokiran situs, ia menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol.

Adapun data lain yang ia paparkan yakni 80 persen pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulannya.

Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. 

Sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari ini sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

--- Guche Montero

Komentar