KESEHATAN Kementrian HAM dan Pemprov Papua Selatan Perkuat Kapasitas HAM ASN 09 Feb 2026 21:33
"Sangat diharapkan agar layanan kesehatan di Papua Selatan menjadi adil, inklusif, berkeadilan sosial, dan berorientasi pada penghormatan martabat manusia," tegas Gabriel.
MERAUKE, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam kerja sama dan kolaborasi bersama Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) RI, menggelar kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi segenap ASN di lingkup Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang pertemuan Gubernur Provinsi Papua Selatan, Merauke, Rabu (4/2/2026).
Hadir sebagai Narasumber dan Pengarah dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP-KB) Provinsi Papua Selatan, dr. Benedicta C. H. Rahangiar, MARS.
Dokter Benedict berbicara tentang "Kesehatan Tanpa Diskriminasi - Memastikan Hak Kelompok Marginal dan Penyandang Disabilitas."
Sementara Pemateri kedua yakni Penelaah Teknis Kebijakan Wilayah I pada Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan, Bapak Eko Satrio La'Lang, S. STP., M.AP yang berbicara tentang "Best Practice Papua Selatan dan Tantangan HAM di Era Transformasi Kesehatan Digital."
Sedangkan Pemateri Ketiga yakni Analis HAM Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI, Bapak Donny Masson, S. Sos, yang berbicara tentang "Perspektif Regulasi dan Kewajiban Negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Menteri HAM RI Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa; Kepala Dinkes PP-KB Provinsi Papua Selatan; Sekretaris Dinkes PP-KB Provinsi Papua Selatan; Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum Provinsi Setda Provinsi Papua; Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Wilayah Kerja Papua, Ibu Regina Edoway, S. H; Para Pejabat Esalon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan dan lingkungan Biro Hukum Provinsi Papua Selatan; para pegawai pada Sub Direktorat Direktorat jenderal Penguatan ASN Kemenham RI, 80 orang Pegawai di lingkungan Dinkes PP-KB Provinsi Papua Selatan; serta 10 orang Pegawai di lingkungan Biro Hukum Sekda Provinsi Papua Selatan.
Dalam sambutan pembuka, Kepala Dinkes PP-KB Provinsi Papua Selatan, dr. Benedicta C.H. Rahangiar, MARS menyampaikan bahwa Pemprov Papua Selatan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara sebagai bagian dari komitmen Pemprov Papua Selatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan berbasis HAM bagi masyarakat di wilayah yang luas dan penuh tantangan.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Papua Barat, Regina Edoway, S. H, dalam sambutannya menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Kepala Kantor Wilayah yang tidak bisa menghadiri kegiatan karena agenda bersama Bapak Inspektur Jenderal.
Regina Edoway menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memastikan kapasitas ASN Tenaga Kesehatan dalam setiap pelayanan kesehatan dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan tanpa diskriminasi.
Kehadiran Negara Jamin Hak Kesehatan Masyarakat
Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia bidang Instrumen Internasional, Martinus Gabriel Goa, sebelum membuka rangkaian kegiatan menegaskan bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan layanan kesehatan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin martabat, keadilan, serta perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
"Karena itu, aparatur kesehatan wajib memahami dan menerapkan prinsip HAM dalam setiap praktik layanan," kata Gabriel. Melalui penguatan kapasitas HAM, lanjut Gabriel, aparatur negara diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga mengubah cara pandang, sikap, dan perilaku.
"Sangat diharapkan agar layanan kesehatan di Papua Selatan menjadi adil, inklusif, berkeadilan sosial, dan berorientasi pada penghormatan martabat manusia," tegas Gabriel.
Dalam paparan materi, Donny Mason yang berbicara tentang penguatan kapasitas HAM aparatur negara, menekankan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap individu dan dijamin oleh konstitusi, berlandaskan prinsip martabat manusia, kesetaraan, universalitas, dan non-diskriminasi.
Donny menegaskan, Negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan melalui kebijakan, regulasi, dan penyediaan layanan yang adil serta bermutu.
"Pemenuhan hak atas kesehatan menuntut ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa pembedaan, termasuk bagi kelompok rentan, sebagai wujud nyata penghormatan terhadap HAM," papar Donny.
Sementara itu, Dokter Benedicta menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan memiliki tugas dan fungsi strategis untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan secara adil, inklusif, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok marginal dan penyandang disabilitas.
Pelaksanaan fungsi tersebut diwujudkan melalui perumusan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta penyediaan layanan kesehatan yang aksesibel, bermutu, dan menghormati martabat manusia sesuai prinsip HAM.
"Dengan pendekatan kesehatan berbasis HAM, Dinas Kesehatan berperan memastikan tidak ada ketimpangan akses antarwilayah dan kelompok, sehingga hak atas kesehatan benar-benar terpenuhi di seluruh wilayah Provinsi Papua Selatan," kata Dokter Benedicta.
Sedangkan Eka Satryo La’lang menekankan bahwa Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk dipenuhi secara adil, merata, dan non-diskriminatif melalui kebijakan dan pelayanan kesehatan yang inklusif.
Menurut Eka, transformasi kesehatan digital membuka peluang peningkatan akses dan kualitas layanan, namun juga menghadirkan tantangan HAM berupa ketimpangan konektivitas, rendahnya literasi digital, serta risiko pelanggaran privasi dan keamanan data kesehatan.
"Oleh karena itu, setiap kebijakan kesehatan dan digital di Papua Selatan harus mengintegrasikan prinsip HAM, memastikan perlindungan kelompok rentan, kesetaraan akses, dan pemanfaatan teknologi sebagai sarana pemenuhan hak, bukan sumber ketimpangan baru," beber Eka.
Usai sesi tanya-jawab, peserta kegiatan lalu merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dengan merujuk pada dua poin mendasar, yakni:
Pertama, meningkatkan kapasitas HAM bagi ASN Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat berbasiskan pada pelayanan kesehatan yang adil, inklusif dan bermartabat.
Kedua, mendorong ASN Tenaga Kesehatan sebagai Kader HAM di Indonesia karena berada di garis terdepan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan martabat, keselamatan, dan hak dasar setiap manusia.
--- Guche Montero
Komentar