NASIONAL KI Pusat Lakukan Pemeriksaan Setempat Dokumen Salinan Ijazah Jokowi di KPU RI 10 Dec 2025 19:53
Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat yang diketuai Handoko Agung Saputro bersama anggota Syawaludin dan Gede Narayana melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo.
Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Agenda pemeriksaan dilaksanakan langsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (9/12).
Langkah ini ditempuh karena pada sidang sebelumnya, Senin (8/12), Termohon tidak membawa salinan ijazah asli ke ruang sidang. Dalam pemeriksaan tertutup di KPU, Majelis meninjau dokumen yang dimohonkan oleh Dr. Bonatua Silalahi dalam sengketa informasi ini.
Pemeriksaan setempat dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada Majelis untuk melihat langsung dokumen dan atau catatan yang relevan dengan sengketa informasi.
Hal itu bertujuan untuk memastikan keutuhan dan kebenaran dokumen yang disengketakan, sekaligus menilai urgensi pengecualian atas sembilan item yang dikecualikan tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 074/X/KIP-PSI/2025 antara Pemohon Dr. Bonatua Silalahi terhadap Termohon KPU RI. Hasil pemeriksaan akan menjadi catatan penting dan bahan pertimbangan Majelis dalam merumuskan putusan, apakah permohonan informasi dari Pemohon akan diterima atau ditolak.
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI bertugas menjalankan, mengawasi, serta menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik di Indonesia. *
--- F. Hardiman
Komentar