NASIONAL Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi Bantah Berita Terkait Catatan Akhir Tahun IPW 18 Jun 2026 11:52
Melalui pengaduannya, PT Alam Raya Abadi membatah berita berjudul “Catatan Akhir Tahun IPW: Gelar Perkara Khusus Rawan Penyimpangan” yang diunggah pada 29 Desember 2025.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi (PT ARA) Christian Jaya melayangkan pengaduan kepada Dewan Pers terhadap berita di IndonesiaSatu.co yang diunggah pada 29 Desember 2025 lalu. Pengaduan tersebut dilayangkan melalui surat tertanggal 2 Februari 2026.
Melalui pengaduannya, PT Alam Raya Abadi membatah berita berjudul “Catatan Akhir Tahun IPW: Gelar Perkara Khusus Rawan Penyimpangan” (https://IndonesiaSatu.co/detail/catatan-akhir-tahun-ipw--gelar-perkara-khusus-rawan-penyimpangan).
“Menurut Pengadu, berita tersebut menyudutkan, tanpa klarifikasi dan verifikasi. Memuat informasi yang tidak sesuai fakta, mengabaikan verifikasi, serta melanggar prinsip kehati-hatian dalam kerja jurnalistik. Tindakan tersebut telah mencoreng dan merugikan nama baik pihak Pengadu,” ujar Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam surat yang diterima redaksi Rabu (17/6/2026).
Dewan Pers mengatakan, salah satu persoalan yang diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) adalah dugaan Christian Jaya terlibat kejahatan kerah putih, membuat cover note/surat keterangan yang diduga palsu, dan dugaan ada aliran dana dari hasil kejahatan pertambangan ilegal. Christian Jaya diduga terlibat mengubah pengurusan PT ARA yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dewan Pers mengatakan, berita tesrebut hanya memuat pernyataan narasumber dari IPW. “Di dalam berita Teradu tidak dimuat konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada Christian Jaya yang disebut berkali-kali secara negatif,” ujar Dewan Pers.
“Dewan Pers meminta Pengadu dan Teradu dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini bisa lebih cepat selesai,” ujar Dewan Pers.
IndonesiaSatu.co mengakui keteledorannya seraya meminta maaf atas tindakan tidak mengkonfirmasi kepada pihak terkait yang merugikan pihaknya. *

--- F. Hardiman
Komentar