Breaking News

HUKUM Komisi III DPR RI Didesak Berikan Atensi Khusus terhadap Penuntasan Kasus Kematian Ansel Wora 08 Feb 2020 13:24

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. (Foto: Dokpri PS)
"Kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan independensi kinerja Penyidik, sungguh diuji dalam kasus ini. Institusi penegak hukum harus memulihkan rasa keadilan publik, agar hukum tetap menjadi panglima tertinggi, tanpa intervensi," desak Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi III DPR RI yang di antaranya membidangi persoalan Hukum dan HAM, didesak untuk memberikan atensi khusus terhadap penuntasan kasus kematian ASN Dishub Ende, Anselmus Wora yang kini sedang menjadi sorotan publik, lantaran hingga kini belum diumumkannya hasil autopsi oleh Penyidik Polda NTT yang telah menggelar gelar perkara beberapa waktu lalu.

Sorotan dan desakan tersebut diutarakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam rilis tertulis kepada media ini, Jumat (7/2/20).

"Komisi III DPR RI harus memberikan atensi khusus kepada Polda NTT atas berlarut-larutnya penyidikan dan penuntasan proses hukum kasus kematian Ansel Wora. Ini aspirasi segenap masyarakat NTT terhadap persoalan tarik ulur penegakkan hukum, HAM dan rasa keadilan publik," kata Petrus.

Ia mengatakan hal itu mengingat Komisi III DPR RI saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di NTT, sehingga diharapkan oleh publik NTT dan diaspora NTT di Jakarta agar dapat memberi atensi khusus kepada Kapolda NTT dalam penanganan kasus-kasus kematian tidak wajar, ditangani secara profesional dan cepat sesuai dengan motto Polisi Promoter (profesional, moderen dan terpercaya).

"Kunjungan kerja Komisi III DPR RI kali ini sangat diharapkan dapat memberikan pengawasan terhadap penanganan sejumlah kasus publik termasuk kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan publik di NTT, yaitu berlarut-larutnya penyidikan kasus kematian tidak wajar alm. Anselmus Wora di Polres Ende dan kasus kematian misterius Kakek Markus Nula (83) tahun pada tanggal 11 Desember 2019 di Nagekeo oleh Polres Nagekeo yang hingga kini tidak diproses," bebernya.

Advokat Peradi ini menilai, khusus penyidikan kasus kematian Ansel Wora, hingga saat ini hasil belum diumumkan hasil autopsi untuk memastikan sebab-sebab kematian secara pasti. Padahal proses hukumnya sudah berjalan empat bulan, namun belum ada kepastian hukum bahkan penetapan tersangka.

"Keluarga korban (Ansel Wora), Masyarakat Kota Ende, bahkan NTT Diaspora di Jakarta semakin cemas dengan belum adanya kepastian hukum terhadap kasus yang diyakini kuat sebagai pembunuhan ini, bahkan mempertanyakan kredibilitas penyidik Polda NTT yang masih 'bungkam' terhadap hasil autopsi. Buktikan kepada publik bahwa penegak hukum tidak sedang 'disandera' oleh intervensi kepentingan atau pihak manapun," tantang Petrus.

Hak dan Rasa Keadilan Publik

Menurutnya, hasil autopsi sudah menjadi hak dan domain publik untuk tahu, sehingga wajar untuk diumumkan ke publik bahkan kepada media massa.

"Publik khawatir, jangan sampai hasil autopsi dimanipulasi untuk mementahkan hasil penyidikan. Kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan independensi kinerja Penyidik, sungguh diuji dalam kasus ini. Institusi penegak hukum harus memulihkan rasa keadilan publik, agar hukum tetap menjadi panglima tertinggi, tanpa intervensi," tegasnya.

Masyarakat Kota Ende dan NTT Diaspora di Jakarta mempertanyakan; mengapa nyawa manusia NTT yang mati tidak wajar, tidak mendapatkan 'harga' yang layak dalam proaes penegakan hukum di NTT? Mengapa Polisi tidak serius menangani kasus kematian Ansel Wora, termasuk kematian Kakek Markus Nula (83) di Sungai Aesesa, Kabupaten Nagekeo?

"Padahal, jika dibandingkan dengan penanganan Polisi atas kematian tidak wajar seseorang di wilayah Kepolisian lain, Polisi dengan cepat bergerak dan dalam waktu singkat menemukan sebab-sebab kematian bahkan menangkap pelaku. Mengapa Polisi tidak memberi harga yang layak bagi kematian tidak wajar untuk seseorang di NTT? Ini diskriminasi hukum serius jika penegak hukum masih tersandera kepentingan tertentu," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar