Breaking News

HUKUM KOMPAK Indonesia Dukung Kejati Kalbar Proses Hukum Perkara Tipikor 21 Feb 2021 09:55

Article image
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GS)
"Korupsi merupakan kejahatan merampas hak-hak Ekonomi-sosial-budaya (Ekosob) rakyat miskin. Penegakan hukum harus berpihak pada hak-hak rakyat," sorot Gabriel.

PONTIANAK, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia kembali menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baik yang terjadi di Pusat maupun Daerah dengan sumber Anggaran APBN dan APBD.

"Korupsi merupakan kejahatan merampas hak-hak Ekonomi-sosial-budaya (Ekosob) rakyat miskin. Penegakan hukum harus berpihak pada hak-hak rakyat," sorot Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola, Sabtu (20/2/2021).

Gabriel menyinggung kasus Tipikor yang kini sedang menyedot perhatian yakni terjadi Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan sedang dalam penanganan oleh pihak Kejati Kalbar.

Sebagai wujud komitmen terhadap Pemberantasan Korupsi, KOMPAK Indonesia memyerukan beberapa poin tuntutan, yakni;

Pertama, mendukung langkah penegakan hukum oleh Kejati Kalbar yang telah memproses hukum dua perkaraTindak Pidana Korupsi jalan di Dinas PUPR Kabupaten Ketapang, yakni jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar dari APBD 2017, dengan menetapkan 6 orang Tersangka.

Kedua, mendesak Kejati Kalbar agar tidak hanya menyasar pada oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pemborongnya, tetapi juga lebih tajam memeriksa atasan mereka.

Ketiga, meminta KPK RI untuk melakukan supervisi terhadap Kejati dan Pengadilan Tinggi Kalbar agar perkara Tipikornya tidak hanya menajam ke bawah (PPK, red) tetapi juga menajam ke atas (pimpinan dari PPK/Kadis PUPR Kabupaten Ketapang).

Keempat, mengajak Solidaritas Masyarakat Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Ketapang yang sedang diproses oleh Kejati Kalbar. 

Perkara Tipikor Kalbar

Seperti diberitakan detiknews.com, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Seorang pejabat Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang ditahan. 

"Dalam kasus pertama, tersangka berinisial Ir EK, sebagai pejabat pembuat komitmen dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM sebagai Direktur PT Sumisu atau pelaksana proyek, dan HM sebagai konsultan pengawas," ungkap Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/2/2021) lalu. 

Dalam kasus pertama ini, tiga tersangka tersandung kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar. Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. 

"Di kasus ini, telah diselamatkan uang negara sebesar Rp 360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri, yang nantinya akan dititipkan di pengadilan jika sudah diproses dalam persidangan nanti," terangnya.

"Pemeriksaan kasus ini memang agak lama, karena Covid-19, sehingga di tahun 2019 sempat akan dipercepat agar ada kepastian hukum bagi tersangka, sehingga ini baru bisa diproses sekarang," ucapnya.

Masyhudi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung.

"Tahun 2019, karena ada kendala, sehingga penyidik bisa melakukan penahanan karana dua alat bukti yang dikumpulkan untuk sangkaan sudah kuat sehingga bisa dilakukan penahanan dan segera diselesaikan kasus ini," katanya.

Sementara untuk tersangka lain, Masyhudi mengatakan, perkembangan tersangka baru bergantung pada hasil penyidikan. Dia mengatakan penyidik akan segera bergerak untuk segera menuntaskan persoalan ini agar ada kepastian hukum yang jelas terhadap para tersangka sesuai dengan unsur-unsur yang disangkakan.

Kasus kedua, papar Masyhudi, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 236 juta dan berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka sebesar Rp 270 juta.

"Kasus ini berawal dari sesuai tupoksi yang ada pada kejaksaan kasusnya berawal adanya kecurigaan pengerjaan tidak sesuai kontrak sehingga ada item yang pelaksana yang kurang bagus sehingga ada yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani sesuai dengan kesepakatan pengguna dan penyelenggara negara," tegasnya.

Masyhudi mengatakan kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Pontianak hingga 20 hari ke depan.

Lima tersangka korupsi ini berinisial Ir EK, AM, HM, ES, M, dan HM disangkakan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun.

--- Guche Montero

Komentar