Breaking News

REGIONAL KPK Akui Sedang Awasi Seluruh Kepala Daerah di NTT 23 Feb 2018 07:10

Article image
Kepala Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah 6, NTT,NTB dan Bali, Nana Mulyana. (Foto: Ist)
Menurut Mulyana, saat ini di setiap kabupaten dan kota disarankan oleh KPK untuk membuat rencana aksi pencegahan. Karena itu, ada sejumlah fokus pemberantasan Korupsi terkait pencegahan.

KUPANG, IndonesiaSatu.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan upaya pencegahan tindak pindana korupsi di daerah termasuk di Provinsi NTT. Oleh karena KPK mengaku memantau aktivitas pemerintahan kepala daerah di NTT. 

Hal ini ditegaskan Kepala Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah 6, NTT, NTB dan Bali, Nana Mulyana saat ditemui di Kantor Gubernur NTT, Kamis (22/2/2018).

Menurut Nana, komitmen ini dimulai dengan penandatangan komitmen antara KPK dengan seluruh kepala daerah di NTT. Saat ini di setiap kabupaten dan kota disarankan oleh KPK untuk membuat rencana aksi pencegahan. Karena itu, ada sejumlah fokus pemberantasan Korupsi terkait pencegahan.

"Kita fokus pencegahan pada kasus-kasus yang banyak ditangani oleh KPK. Fokus yang kita bidik itu seperti antara lain, pada penganggaran, pengadaan barang dan jasa," kata Mulyana sebagaimana dilansir tribunnews.com

Selain itu, upaya pencegahan itu dilakukan di beberapa OPD, seperti di. Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda dan lainnya. Bahkan, lanjutnya, semua rencana aksi itu telah dibuat oleh kabupaten dan kota. Di tahun ini KPK juga melakukan monotoring dan evaluasi (Monev).

"Rencana aksi tahun 2017 telah berakhir nanti kita lihat apakah kita buat rencana aksi baru atau tidak. Ataukah menambah rencana aksi yang baru," katanya.

Dia mencontohkan misalnya di DPMPTSP, karena di OPD ini banyak sekali kasus. Bahkan, beberapa kasus besar yang ditangani KPK itu banyak di DMPTSP.

KPK sendiri menurut Nanang, mencoba untuk mendorong tata kelola dan membuat aplikasi serta menciptakan pengendalian interen.

"Ini bertujuan agar seluruh perijinan di kabupaten dan kota itu diserahkan ke DPMPTSP sehingga tidak lagi bupati dan walikota mengurus soal perijinan," katanya.

Terkait adanya kerjasama NTT dengan Provinsi Jawa Barat terkait aplikasi, justru adanya kerjasama itulah maka pihaknya ingin memantau.

"Hampir 70 persen, kasus yang ditangani KPK itu dominan menyangkut pengadaan,perencanaan, pelaksanaan, bahkan suap menyuap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Nana juga menyuarakan komitmen komitmen KPK agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) di daerah-daerah bisa mandiri, sehingga OPD -OPD lebih fokus dan tugas dan fungsinya, bukan pada proses pengadaan barang dan jasa.

--- Redem Kono

Komentar