Breaking News

HUKUM KPK Temukan Selisih Rp 14,5 Triliun Ekspor Ori Nikel Ilegal RI ke China 24 Jun 2023 18:31

Article image
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Foto: Ist)
Dian menyatakan bahwa ekspor ore nikel ke China itu ilegal. Sebab, pemerintah telah melarang ekspor ore nikel sejak Januari 2020.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China sebesar Rp 14,5 triliun.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan bahwa angka itu didapatkan usai pihaknya membandingkan data ekspor ore nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China.

Dian menyebut selisih nilai sebesar Rp 14,5 triliun itu terhitung sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

"Dugaan ekspor ilegal ore nikel dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," kata Dian kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan data yang dikirimkan KPK, selisih nilai ekspor pada 2020 senilai Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Kemudian, pada 2021 sebesar Rp 2.720.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun) dan Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) selama Januari hingga Juni 2022.

Data itu memaparkan, China mengimpor biji nikel seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton sejak 2020 hingga Juni 2022.

Rinciannya yakni; pada 2020 China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram. Kemudian, China kembali mengimpor ore nikel seberat 839.161.249 kilogram dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022.

Dian menyatakan bahwa ekspor ore nikel ke China itu ilegal. Sebab, pemerintah telah melarang ekspor ore nikel sejak Januari 2020.

"Ya ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel," ujarnya.

Ia menyebut ore nikel yang diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Mestinya dari lumbung nikel, ya Sulawesi dan Maluku Utara," ucap Dian.

Dian mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.

"Artinya, masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," kata Dian.

--- Guche Montero

Komentar