HUKUM Kritik Kriminalisasi Aktivis, Mahfud MD & 26 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae 20 Feb 2026 15:44
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Sebanyak 27 tokoh nasional yang dipimpin oleh mantan Menkopolhukam Prof. Mohammad Mahfud MD resmi mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae). Langkah ini diambil sebagai respons atas vonis pidana terhadap aktivis dan whistleblower yang mengungkap dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI Jakarta.
Aliansi yang terdiri dari akademisi, masyarakat sipil, hingga pemerhati kebebasan pers ini menilai adanya keganjilan hukum. Dalam perkara tersebut, pihak yang menyuarakan dugaan kerugian negara justru dipidana, sementara substansi kasus korupsinya disebut belum tersentuh secara serius.
“Terjadi anomali dalam praktik peradilan yang berpotensi merusak masa depan demokrasi. Logika hukum yang mengabaikan substansi dugaan korupsi namun menghukum pihak yang menyuarakannya harus dipertanyakan,” tegas Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Sorotan Kasus BUMD DKI
Kasus ini menjerat aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan whistleblower Hendra Lie. Keduanya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara masing-masing delapan bulan dan satu tahun penjara terkait konten di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".
Konten tersebut mengulas dugaan penyimpangan keuangan di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Kuasa hukum terdakwa, Prof. Henry Yosodiningrat, menyebut adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 triliun, yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha.
“Kami berharap Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan adil. Keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pihak yang bersuara sementara substansi korupsinya dibiarkan,” ujar Henry.
Ancaman Pembungkaman Publik
Ahli komunikasi sekaligus penyusun UU ITE, Prof. Henri Subiakto, yang turut bergabung dalam aliansi ini, menilai penggunaan pasal pidana dalam kasus ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, penyampaian dugaan korupsi berbasis data dan pemberitaan pers tidak seharusnya menjadi dasar jeratan hukum.
“Ini berpotensi membungkam partisipasi publik. Tidak terdapat dasar pidana bagi whistleblower yang menyampaikan informasi demi kepentingan umum,” jelas Henri.
Selain substansi perkara, aliansi juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum acara pidana (prosedural). Salah satunya terkait langkah jaksa yang mengajukan kasasi untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP terbaru. ***
--- Sandy Javia
Komentar