HUKUM Catatan Kritis TAUD Terhadap Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus 05 May 2026 20:15
Dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Hal ini ditunjukkan dari berbagai macam keganjilan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan catatan kritis terhadap proses Pengadilan Militer dalam kasus percobaan pembunuhan berencana kepada Andrie Yunus.
Sidang pertama terhadap proses Pengadilan Militer dalam kasus percobaan pembunuhan berencana kepada Andrie Yunus pada 29 April lalu semakin menunjukkan bahwa pengadilan militer adalah upaya pengalihan dalam mengungkap aktor intelektual dan memberikan keadilan kepada korban.
Hal itu disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam catatan kritis terhadap proses pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
TAUD menyampaikan beberapa hal berdasarkan proses persidangan tersebut.
Pertama, proses peradilan militer adalah upaya menutupi dugaan keterlibatan lebih banyak orang dalam kasus Andrie Yunus.
”Sesuai dengan penelusuran investigasi TAUD, terbukti bahwa ada lebih dari 16 orang terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie yang melibatkan unsur militer dan sipil. Sementara, pengadilan militer dijalankan secara tergesa-gesa sehingga menutupi fakta kasus tersebut,” ujar TAUD.
Kedua, dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Hal ini ditunjukkan dari berbagai macam keganjilan.
Misalnya, surat dakwaan menyebutkan para terdakwa mengenal Andrie pada saat Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont pada Maret 2025, tanpa menjelaskan cara mereka mengenal dan dalam konteks apa mereka mengenal.
Ketiga, sidang tanggal 29 April lalu menunjukkan bahwa proses peradilan militer tidak berperspektif korban. Majelis hakim secara tidak langsung menyampaikan ancaman untuk menghadirkan Andrie Yunus meskipun ia menolak untuk hadir.
”Ancaman tersebut menambah rentetan viktimisasi yang dialami olehnya: sudah menjadi korban percobaan pembunuhan berencana, Andrie kini diancam untuk dijemput paksa dan bahkan dikriminalisasi,” kata TAUD.
Keempat, sidang pengadilan militer membuktikan bahwa pengadilan militer bersifat inkompatibel dalam menangani kasus kekerasan oleh anggota TNI kepada masyarakat sipil.
Pengadilan militer secara seenaknya mencomot mekanisme-mekanisme pengadilan sipil yang sudah ada.
TAUD mengatakan, ancaman pidana jika Andrie Yunus tidak mau ke persidangan hanya ada di pasal 285 KUHP, yang dirancang untuk pengadilan sipil bukan pengadilan militer. Ancaman penjemputan paksa Andrie Yunus ke persidangan oleh Majelis Hakim menunjukkan seolah pengadilan militer telah menempatkan Andrie sebagai orang yang melakukan desersi, yang dengan demikian patut untuk dibawa paksa.
”Ini adalah logika yang keliru karena Andrie bukan tentara dan apa yang ia lakukan bukanlah menghindar dari tugas, tetapi sikap politik untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan orang-orang sepertinya yang menjadi korban kekerasan militer,” ujarnya.
”Dengan demikian, bolong dan ganjilnya proses pengungkapan kasus ini adalah konsekuensi negatif yang sudah bisa diprediksi dari pilihan pemerintah untuk menyidangkan kasus Andrie Yunus di pengadilan militer,” pungkas TAUD. *
--- F. Hardiman
Komentar