Breaking News

HUKUM Kasus Andrie Yunus; TNI Tegaskan Pelaku Disidang di Pengadilan Militer 17 Apr 2026 23:57

Article image
Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (Foto: CNN)
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus tetap akan diadili melalui sistem peradilan militer.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Berkas perkara empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah dilimpahkan untuk disidang di Pengadilan Militer.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus tetap akan diadili melalui sistem peradilan militer.

Hal itu dikatakan Ferdy merespons desakan masyarakat sipil agar empat terdakwa itu disidang di peradilan umum karena merupakan tindak pidana umum.

Namun, Fredy menjelaskan bahwa secara hukum yang berlaku saat ini, peradilan militer merupakan saluran yang sah dan memiliki legitimasi kuat untuk menyidangkan kasus tersebut.

"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate, adalah peradilan militer," ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026) melansir CNN.

Dia menegaskan bahwa seluruh aspek hukum, mulai dari identitas terdakwa hingga lokasi kejadian, telah memenuhi syarat bagi pengadilan militer untuk memegang kendali penuh atas perkara ini.

"Dari status, kemudian dari locus, dari kesatuan, kemudian kepangkatan, masuk semua di peradilan militer. Kalau di peradilan sipil malah tidak masuk, malah salah nanti, prosesnya juga tidak akan berjalan," ujar Fredy.

Menurutnya, jika dipaksakan ke peradilan umum, proses hukum justru berisiko ditolak karena tidak sesuai dengan aturan.

"Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri karena saat ini aturan yang menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer," tegasnya.

"Poinnya ada di situ dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini," sambung Fredy.

Adapun empat terdakwa anggota BAIS yang akan disidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut pihaknya telah menyerahkan seluruh barang bukti beserta daftar delapan orang saksi untuk kebutuhan persidangan.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," jelas Andri.

Persidangan perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (29/4/2026) mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Fredy menjamin persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Motif Dendam Pribadi

Saat melimpahkan berkas empat terdakwa untuk disidangkan, Andri mengatakan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dipicu oleh motif dendam pribadi empat prajurit TNI itu.

Andrie menegaskan bahwa sentimen pribadi menjadi alasan utama para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Andrie.

"Untuk motif sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah dendam pribadi terhadap saudara AY," ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sorotan KontraS

Sementara itu, KontraS mengungkap sejumlah kejanggalan yang belum tuntas dibuka dalam ruang publik setelah upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melewati 33 hari.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa proses hukum yang berjalan di internal militer tidak sesuai dengan komitmen dan janji yang disampaikan di awal oleh TNI untuk mengungkap kasus secara akuntabel dan transparan.

Pada keterangan pers, Dimas menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan di internal TNI yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak menguraikan temuan-temuan serta fakta-fakta yang sudah disampaikan TAUD sebagai kuasa hukum Andrie.

Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku yang terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa, serta dugaan operasi serta komando struktural yang tidak diungkap menjadi sinyal tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kepada pelaku penyiraman air keras.

KontraS juga menyoroti pasca-penyiraman air keras kepada Andrie, sejumlah tindakan kekerasan berupa teror dan intimidasi kepada sejumlah pihak yang bersolidaritas masih sering terjadi. 

Lebih lanjut, KontraS turut menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) terhadap publikasi dan kampanye solidaritas Andrie pada platform media sosial.

Menurut Dimas, hal itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi serta kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi.

Selain itu, KontraS menyoroti sikap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya konflik kepentingan.

--- Guche Montero

Komentar