HUKUM Koalisi Masyarakat Sipil: Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman 02 May 2026 11:13
Koalisi menilai bahwa proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur.
Dalam persidangan militer itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa jika saksi Andri Yunus tidak hadir maka akan bisa dikenakan sanksi pidana
Sudah sejak awal, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026, dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangan resmi kepada media ini, Sabtu (2/5/2026) memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dikenakan sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya.
Padahal, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK), tidak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI.
Pada Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
Koalisi juga menilai bahwa proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban.
Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan, terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab," nilai Koalisi.
Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi.
Koalisi beranggapan, alasan tersebut menunjukkan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Koalisi berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi, serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya.
"Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas," kritik Koalisi.
Berikut elemen Koalisi Masyarakat Sipil, yakni De JuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, SETARA Institute.
Sementara para penanggung jawab elemen yakni Bhatara Ibnu Reza (DE JURE) Ardi Manto Adiputra (IMPARSIAL), Al Araf (Centra Initiative), Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives), dan Julius Ibrani (Indonesia Risk Center).
--- Guche Montero
Komentar