Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum Ahok: Para Saksi Ahli Sukses Mentahkan Dakwaan 30 Mar 2017 11:05

Article image
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Teguh Samudra. (Foto: Ist)
Ahok menyisipkan surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di acara budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, justru sebagai kritik politik.

JAKARTA, IndonesiaSatu.coKuasa Hukum  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Teguh Samudra mengklaim saksi-sakis dihadirkan kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang ke-16, Rabu (29/3/2017) sukses mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ahli baik agama, hukum pidana, maupun psikologi sosial yang kami hadirkan, mampu membuktikan dan mematahkan bahwa surat dakwaan jaksa tidak terbukti," kata Teguh di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ahok adalah ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli,

Selain itu tim hukum Ahok juga menghadirkan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq; Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Masdar Farid Mas'udi; Dosen UIN Yogyakarta Sahiron Syamsuddin; dan Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.

Menurut Samudra, keyakinannya tersebut salah satunya didukung oleh Dr Sahiron Syamsuddin, Dosen Ilmu Tafsir Al Quran Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sahiron menilai Ahok tidak melakukan penodaan agama.

Menurut Sahiron, Ahok menyisipkan surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di acara budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, justru sebagai kritik politik.

“Saya katakan tidak (menodai agama). Posisi Pak Ahok adalah mengkritik para politikus yang menggunakan ayat surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu. Dia tidak menyebut siapa orangnya, jadi tidak menodai karena tidak menyebut ulama atau menyebut siapa saja," ungkap Sahiron.

Sebagaimana diketahui, Ahok didakwa JPU dengan pasal penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51, yakni pasal alternatif 156 atau pasal 156a KUHP.

--- Redem Kono

Komentar