NASIONAL Kuasa Hukum Sebut Emas dan Uang Tunai Bukan Milik Febrie, Ternyata Ini Pemiliknya! 18 Jul 2026 11:56
Rumah di Sentul tersebut dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam dan membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur.
Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menemui titik terang soal kepemilikan uang tunai dan emas, pasalnya Handika Honggowongso selaku kuasa hukum dari Don Ritto (DR), menyebutkan uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas di kawasan Sentul bukan milik Febrie Adriansyah melainkan milik kliennya.
Hal tersebut disampaikan Handika kepada wartawan di Gedung Kejagung RI pada sabtu (18/7). Handika menyebutkan rumah tersebut sudah dipinjam oleh kliennya sejak awal 2023 untuk backup operasional kantor Yayasan.
"Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," ungkap Handika.
Lanjutnya, rumah di Sentul tersebut dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam dan membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur.
"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten," lanjut Handika.
Handika menjelaskan bahwa pada tahun 2024, kliennya membangun brankas untuk menyimpan barang-barang berharga untuk operasional Yayasan.
"Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," bebernya.
Mengenai penemuan uang tunai hingga emas di rumah Sentul, Handika memastikan tidak ada kaitannya dengan Febrie.
"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," jelas Handika.
Handika menegaskan bahwa rumah tersebut sudah 10 tahun tidak dipakai sama pak Febrie, namun pada tahun 2023, kliennya meminjam untuk kegiatan Yayasan, jadi ia yakin kepemilikan uang tunai dan emas bukan milik pak Febrie.
"Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," tutup Handika.*
--- Hendrik Penu
Komentar