Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum Sukmawati Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video yang Dinilai Mengadu-Domba 21 Nov 2019 17:03

Article image
Kuasa Hukum Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Selestinus. (Foto: Dok. PS)
“Polri harus cari dan tangkap otak dan pelaku penyebar rekaman video Ibu Sukmawati yang sudah dipotong-potong untuk mengadu domba umat dan menimbulkan perpecahan berdasarkan SARA,” desak Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Selestinus mendesak agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap otak dan pelaku penyebar rekaman video Sukmawati yang sudah dipenggal-penggal dengan maksud ingin mengadu-domba umat.

Petrus mengatakan bahwa rekaman video pandangan kliennya yang disampaikan pada saat diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’, Senin (11/11/19), sebagaimana beredar luas di media sosial, sudah dipenggal dan sengaja disetting dalam beberapa versi.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/19), Advokat Perasi ini menanggapi polemik video kliennya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI, Soekarno.

Dalam video itu, Sukmawati memberi pertanyaan “Nabi Muhammad SAW atau Presiden Soekarno yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia?”

“Rekaman video yang beredar sudah tidak utuh atau sudah dipotong-potong yang sengaja dibuat dalam beberapa versi terkait isi pembicaraan atau pandangan Ibu Sukmawati Soekarnoputri dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri,” kata Petrus.

Menurutnya, karena video itu telah dipenggal, maka isi video itu menimbulkan narasi yang berbeda dari narasi asli isi pembicaraan Sukmawati.

“Karena itu video yang beredar dalam keadaan tidak utuh (berupa potongan-potongan rekaman isi pembicaraan) yang sengaja disebarkan ke publik berbeda dari narasi asli isi pembicaraan Ibu Sukmawati yang utuh dalam diskusi Kebangsaan tersebut,” katanya.

Dirinya menduga ada pihak-pihak yang sengaja dan tanpa hak mencoba melakukan kejahatan dengan menyebarkan informasi yang tidak mengandung kebenaran dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagai perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.

Dia pun sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah memotong-motong rekaman video pembicaraan Sukmawati menjadi tidak utuh kemudian disebarkan ke publik dengan maksud agar siapa pun yang mendengarkan video itu akan berpendapat bahwa telah terjadi tindak pidana penistaan agama.

“Padahal faktanya tidak demikian,” timpalnya.

Karenanya, Petrus meminta aparat kepolisian untuk mengejar dalang di balik penyebaran potongan video pembicaraan Sukmawati soal Nabi Muhammad dan Soekarno itu.

“Polri harus cari dan tangkap otak dan pelaku penyebar rekaman video Ibu Sukmawati yang sudah dipotong-potong untuk mengadu domba umat dan menimbulkan perpecahan berdasarkan SARA,” desaknya.

Petrus juga meminta pihak Divisi Humas Polri untuk mempublikasi atau mengklarifikasi rekaman yang utuh dari pandangan Sukmawati sebagai pembicara dalam diskusi tersebut.

Sebelumnya, viral penggalan video Sukmawati yang mempertanyakan soal ‘Nabi Muhammad SAW atau Presiden pertama Soekarno yang berjuang untuk kemerdekaan’ beredar luas di media sosial.

Sukmawati menanyakan itu dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ pada Senin (11/11/2019) lalu.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.

“Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu; Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Sukarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini,” kata Sukmawati dalam penggalan video yang beredar di media sosial.

Karena ucapannya tersebut, seorang warga bernama Ratih Puspa Nusanti didampingi oleh tim advokat Korlabi melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/19) malam, atas dugaan penistaan agama Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Sukmawati juga dilaporkan oleh Irfan Noviandana didampingi oleh LBH Street Lawyer.

Irfan menyatakan, dirinya yang mengatasnamakan pribadi merasa tersinggung karena Nabi Muhammad SAW dibandingkan kedudukan jasanya dengan Soekarno.

“Ya, saya sebagai pribadi seorang Muslim merasa Nabi saya, junjungan saya, yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan,” kata Irfan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/19) seperti dilansir realitarakyat.com.

--- Guche Montero

Komentar