SELEBRITI Lee Seung-gi Umumkan Langkah Hukum Terhadap Cha Ga-won Demi Rebut Kembali Deposit 'Jeonse' Senilai 7,4 Juta Dolar AS 07 Aug 2026 18:42
Aktor dan penyanyi Lee Seung-gi mengambil langkah hukum terhadap Cha Ga-won usai deposit 'jeonse' miliknya senilai Rp118 miliar gagal dikembalikan sesuai tenggat waktu
JAKARTA IndonesiaSatu.co – Penyanyi sekaligus aktor Lee Seung-gi pada akhirnya gagal mendapatkan kembali uang deposit jeonse (sistem sewa rumah dengan uang jaminan besar di Korea Selatan) miliknya.
Pada 6 Agustus, tim kuasa hukum Lee Seung-gi mengumumkan bahwa mereka akan mengambil jalur hukum, dengan mengklaim bahwa pasangan dari Cha Ga-won menolak bertanggung jawab atas pengembalian dana deposit tersebut.
Pengacara Yoon Yong-seok dan Jang Jae-won, yang mewakili Lee Seung-gi, menyatakan pada 6 Agustus, "Hari ini menandai berakhirnya masa berlaku perjanjian sewa jeonse antara Lee Seung-gi dan Cha Ga-won." Mereka menambahkan bahwa pihak Cha pada akhirnya gagal mengembalikan deposit sewa hingga tanggal jatuh tempo kontrak.
Berdasarkan keterangan perwakilan hukum Lee Seung-gi, pengacara Cha Ga-won sebelumnya sempat menyampaikan di pengadilan bahwa "deposit jeonse akan dikembalikan tanpa masalah." Namun, pihak Lee menganggap pernyataan tersebut "tidak lebih dari janji kosong," serta mengklaim bahwa pasangan Cha menyatakan pada hari jatuh tempo bahwa "deposit tidak dapat dikembalikan karena Cha Ga-won sedang tidak bisa dihubungi."
Pihak hukum Lee Seung-gi berargumen lebih lanjut, "Pasangan Cha Ga-won telah mengurus sebagian besar masalah hukum bersama Cha Ga-won. Mengingat hal tersebut, tanggapan ini sangat tidak bertanggung jawab." Mereka menambahkan bahwa Lee Seung-gi telah melakukan persiapan untuk pindah rumah, yang membuatnya harus menanggung kerugian finansial tambahan terkait proses kepindahan tersebut.
Tim hukum Lee Seung-gi juga mengungkapkan kecurigaan bahwa Cha Ga-won beserta pasangannya telah merencanakan skema penipuan jeonse secara sengaja.
"Merek membujuk selebritas terkenal untuk mengambil pinjaman bank dalam jumlah besar demi menandatangani kontrak jeonse, lalu menyalahgunakan uang deposit sewa tersebut," tuduh para pengacara.
Lee Seung-gi menandatangani kontrak jeonse pada tahun 2024 untuk sebuah vila di kawasan Hannam-dong, Seoul, yang dimiliki oleh Cha Ga-won dan pasangannya. Total deposit sewa mencapai 10,5 miliar KRW (sekitar 7,4 juta dolar AS atau Rp118 miliar), dengan sekitar 7,3 miliar KRW (sekitar 5,4 juta dolar AS atau Rp86 miliar) kabarnya didanai melalui pinjaman bank.
Sementara itu, Cha Ga-won telah ditangkap pada 3 Agustus atas tuduhan penipuan berdasarkan Undang-Undang Hukuman Khusus Kejahatan Ekonomi Korea Selatan. Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan karena mengkhawatirkan adanya potensi penghilangan barang bukti.
Cha Ga-won dituduh menandatangani perjanjian bisnis dengan perusahaan konten Nomus untuk proyek yang memanfaatkan kekayaan intelektual (IP) artis di bawah naungan One Hundred. Jaksa mengklaim ia menerima pembayaran di muka sebesar 24,2 miliar KRW (sekitar 17,8 juta dolar AS atau Rp284 miliar), namun gagal menjalankan aktivitas bisnis yang dijanjikan.
--- Stella Josephine
Komentar