Breaking News

MUSIK Luruskan Pernyataan Tentang PAPPRI: Ahmad Dhani Sangat Keliru 01 Sep 2023 16:29

Article image
PAPPRI adalah sebuah organisasi profesi yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- DPP Persatuan Artis Penyanyi,  Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), menyatakan bahwa pernyataan Ahmad Dhani tentang positioning PAPPRI sangat keliru.

Pernyataan Dhani harus diluruskan, agar tidak menimbulkan persepsi masyarakat yang keliru terhadap PAPPRI yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk industri musik Indonesia untuk menjadi lebih maju dan hebat.

Demikian pernyataan PAPPRI dalam keterangan pers, Rabu (30/8/2023), menanggapi pernyataan Dhani  dalam tayangan kanal Youtube “Ahmad Dhani Dalam Berita”, pada  hari Sabtu (26/8/2023).

Dalam tayangan tersebut, Ahmad Dhani dalam kapasitasnya sebagai salah satu Dewan Pembina AKSI, didaulat  memberikan sambutan resmi, saat peresmian AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) di Bandung, pada hari Jumat (25/8/2023).

Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani, menyebutkan nama PAPPRI sebanyak 3 (tiga) kali, sebagai berikut:

(1) Menit ke-13.34 :

“Kehadiran AKSI ini sebenarnya, satu hal yang ingin kita ingin urus, tapi hal kecil yang kita mau urus, menjadi sebuah hal yang besar bagi senior kita yang duduk di LMKN, duduk di PAPPRI maupun duduk di LIRA”

(2) Menit 14.38

“Saya cuma mau ngurus, satu hal yang mereka nggak bisa, yaitu live event. Ternyata dari 140 milyar itu, mereka hanya mengkolek 900 juta, nggak sampai 1 persen dari 140 milyar. Disitu saya sudah bilang sama senior-senior kita yang mungkin sudah kenyang yaa, yang duduk di LIRA,  duduk di PAPPRI pasti sehat, duduk di FESMI pasti juga sehat, yang belum sehat pasti kita”.

(3) Menit ke 19.50 :

“Faktanya beberapa artis penyanyi sudah membayar langsung kepada pengarang lagunya. Bayar langsung ke Ari Bias, bayar langsung ke Piyu, ke Denny Chasmala, bayar langsung ke saya, bayar langsung ke Yovie, cuma Yovie diam aja, ke Bebi Romeo juga sudah ada, cuma Bebi diam aja. Artinya apa, bahwa kita sudah melakukan direct license. Terus LMKN mau apa, PAPPRI mau apa? Mau ngapain? Mau ribut sama gua?”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks, bahwa pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI, ingin mengurus sendiri royalti live event secara direct license, antara pencipta lagu dengan penyanyi, melalui sebuah kesepakatan bersama.

 

Mendengarkan pernyataan di atas, di mana Ahmad Dhani dengan sengaja menyebutkan nama PAPPRI hingga 3 kali, maka DPP PAPPRI menyatakan bahwa:

Pernyataan Ahmad Dhani sangat keliru dan tidak berdasar.  Jelas, Ahmad Dhani tidak memahami PAPPRI secara utuh. Bahwa PAPPRI adalah sebuah organisasi profesi yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.

Kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berada dalam domain LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang telah memperoleh izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

PAPPRI sebagai organisasi profesi yang menghimpun pencipta lagu, penyanyi dan pemusik di seluruh Indonesia, mempunyai tupoksi untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan kualitas anggotanya. Dan secara umum PAPPRI berpartisipasi untuk menjaga ekosistem musik Indonesia agar berjalan sesuai dengan tatanan yang ada.

Dalam kerangka tersebut, maka PAPPRI telah melakukan berbagai kegiatan penting, antara lain :

Mengupayakan adanya Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013.

Di samping itu,  PAPPRI juga berkontribusi bagi ekosistem musik Indonesia dengan antara lain menginisiasi pendirian  KCI (Karya Cipta Indonesia) lalu  Anugerah Musik Indonesia (AMI Awards) bersama ASIRI (Asosiasi Industri Musik Indonesia)  dan KCI (Karya Cipta Indonesia). 

PAPPRI juga menginisiasi mendirikan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Lembaga Sertifikasi Profesi Musik (LSP Musik Indonesia), Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI).

Di bidang kesejahteraan sosial,  PAPPRI bekerjasama dengan YKDK (Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial)  secara berkesinambungan memberikan dana apresiasi bagi insan musik anggota PAPPRI maupun non anggota PAPPRI yang sakit.

PAPPRI bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia,   Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Ketenagakerjaan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang seni musik.

Itu adalah sebagian dari apa yang telah dilakukan PAPPRI selama ini.

PAPPRi adalah organisasi profesi musik tertua yang didirikan pada tahun 1986  dan merupakan terbesar di Indonesia telah memiliki perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 29 (dua puluh sembilan) Provinsi dan DPC-DPC PAPPRI di tingkat Kota/Kabupaten. ***

--- Simon Leya

Komentar