HUKUM Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian 12 Jan 2026 21:59
Hakim memerintahkan agar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Hakim memerintahkan agar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima, maka surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1).
Menurut Hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf A KUHAP Baru.
"Dalil-dalil perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel seluruhnya berkaitan dengan materi pembuktian pokok perkara yang akan diuji di persidangan, bukan mengenai kejelasan rumus dakwaan itu sendiri. Oleh karena itu perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel haruslah ditolak," ujar Hakim Purwanto.
Hakim mengatakan, keberatan yang disampaikan Nadiem dan penasihat hukumnya sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara. Karena itu, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Hal-hal tersebut merupakan substansi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Menyikapi putusan penolakan eksepsi tersebut, Nadiem Makarim menyiapkan sebuah pesan tertulis.
Pesan itu dibacakan kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir kepada awak media setelah persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud.
Dalam pesan itu, Nadiem mengungkap kesedihannya. "Walaupun saya sedih dengan penolakan eksepsi hari ini, saya akan selalu menghormati proses hukum. Terima kasih saya kepada masyarakat yang memberikan saya kesempatan untuk didengar," kata Nadiem dalam pesan yang dibacakan Ari.
Dalam perkara itu, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
--- F. Hardiman
Komentar