Breaking News

NASIONAL Menteri Erick Thohir Tunjuk Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Dirut Bulog 09 Jul 2025 21:33

Article image
Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani ditugaskan sebagai Dirut Bulog. (Foto: Ist)
Kali ini, giliran Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang ditugaskan sebagai Dirut Bulog, setelah sebelumnya dijabat Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir kembali menunjuk perwira tinggi TNI sebagai direktur utama (dirut) Perum Bulog. 

Kali ini, giliran Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang ditugaskan sebagai Dirut Bulog, setelah sebelumnya dijabat Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya. Penunjukan Ahmad Rizal dilakukan setelah Novi Helmy mengakhiri masa tugasnya di Bulog per 3 Juli 2025 untuk kembali berdinas aktif di institusi TNI.

Posisi Novi Helmy yang menjabat sejak 7 Februari 2025 itu pun digantikan sementara oleh Plt Dirut Bulog, Prihasto Setyanto. 

“Sudah, kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Benar, Mayjen TNI Ahmad Rizal,” ujar Menteri Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Menteri Erick menuturkan, Ahmad Rizal sudah mulai menjabat sebagai Dirut Bulog sejak beberapa hari terakhir. 

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh alasan menunjuk figur dari militer untuk mengisi pucuk pimpinan BUMN sektor pangan tersebut. 

“Itu kan mereka ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah, untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap (hasil panen), untuk petani,” kata Erick. 

Letjen Novi Helmy Kembali ke Militer

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menerangkan bahwa Letjen TNI Novi Helmy kembali ke militer karena memutuskan tetap melanjutkan pengabdian di lingkungan TNI, sesuai aturan perundang-undangan.

“Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI. Atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya,” kata Kristomei, Jumat (4/7/2025) lalu. Kristomei menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penugasan prajurit TNI di luar institusi militer.

Dalam pasal 47 UU tersebut, prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang ditentukan harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel, dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN pada 5 Juni 2025 untuk meminta persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya,” jelas Kristomei. 

Kementerian BUMN kemudian menyetujui penarikan tersebut melalui surat tertanggal 30 Juni 2025, dan secara resmi mengakhiri penugasan Novi Helmy di Bulog.

Kristomei mengatakan, selama menjabat Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy mencatat sejumlah capaian penting yang memperkuat peran Bulog dalam ketahanan pangan nasional. 

Dia juga menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen mendukung program-program strategis pemerintah, baik di dalam struktur militer maupun melalui penugasan di kementerian dan lembaga yang sesuai aturan.

--- Guche Montero

Komentar