PENDIDIKAN Munculnya Profesor Dadakan, Ini Tanggapan Prof. Mahfud MD 13 Jul 2024 07:40
Semua bisa menjadi murah dan murahan kan? Sehingga tidak ada lagi kewibawaan akademik dikampus dan kewibawaan profesor yang punya life story.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai banyaknya guru besar (Profesor) yang muncul dadakan akhir-akhir ini.
Hal tersebut diungkapkan mantan calon wakil presiden di program ROSI Kompas TV (11/7) ketika host 'Rosianna Silalahi' menanyakan perasaan prof Mahfud, terhadap banyaknya guru besar atau profesor dadakan yang tiba-tiba bisa muncul karena jabatan.
Dalam pengantarnya, Rosi mengatakan dunia akademik sudah ada majelis dewan guru besar perguruan tinggi negara badan hukum tentang pelanggaran moral , etika, integritas akademik dalam proses meraih jabatan guru besar atau profesor.
Menyerukan kepada para guru besar profesor dan seluruh civitas akademika disemua kampus untuk berperan aktif dalam menjaga moral etika dan integritas akademik dalam proses kenaikan jabatan akademik guru besar dan profesor.
Lalu Rosi mempertanyakan sebagai seorang profesor, apakah prof Mahfud juga merasa terhina karena begitu banyak guru besar atau profesor dadakan yang tiba-tiba bisa muncul karena jabatan?
"Saya merasa terhina si nda, tapi saya merasa untuk apa sih kerjaan-kerjaan sampah kayak gitu koq dilakukan," tanggap Mahfud MD.
Rosi lalu melanjutkan pertanyaan soal kata sampah yang diucapkan mantan Hakim Konstitusi tersebut.
Apanya yang sampah?
"Ya begini loh! Profesor itu kan jabatan fungsional yang diperoleh melalui kegiatan mengajar sekian, pengabdian sekian, dan ini sekian,sekian.
Ingat jabatan fungsional itu artinya jabatan tertentu yang special. Misalnya, dokter fungsional, jaksa fungsional, tidak boleh fungsional itu dirangkap. Menurut hukum kepegawaian profesor itu ya mengajar," tegas Mahfud.
Mantan Menteri Pertahanan RI (2000-2001) tersebut merasa heran ketika ada hakim jadi profesor dan pemberian gelar profesor kehormatan.
"Kalau hakim ya hakim, koq hakim jadi profesor gitu. ya bukan nggak boleh jadi profesor, kalau mau jadi dosen tamu, jadi apa, tapi saya tidak tahu koq ya tiba-tiba ada akalan-akalan itu, tapi siapa ya yang mulai duluan? Ada profesor kehormatan, profesor honoris causa. Jabatan koq pakai honoris causa. sebenarnya nggak boleh kan?" beber Mahfud MD.
Mengenai mudahnya mendapatkan gelar Profesor dari beberapa kampus, Rosianna Silalahi menyebutkan soal bagi-bagi jabatan saat ini tidak hanya di eksekutif dan legislatif tetapi juga juga ada di kampus.
"Iya terkadang di kampus-kampus yang nggak jelas itu, meskipun ada juga kampus-kampus yang jelas ya, tetapi beginilah saya ndak tahu kerunduan moralnya ada dimana itu, sejak awal itu. saya kira sejak sampai tahun 2005-2007 gitu belum ada profesor-profesor gitu. Profesor tu ya tugasnya di kampus gitu, koq tiba-tiba ada kehormatan apa? wong itu jabatan koq pakai jabatan kehormatan. beda dengan gelar, gelar dan jabatan itu beda. kalau doktor boleh, karena itu gelar. tapi kalau jabatan, ndak bisa dong," jawab Mahfud.
Dalam akhir sesi, Rosi mengatakan hal tersebut merupakan satu contoh keadaan Indonesia saat ini, bagaimana kemudian tentang situasi faktual di negara kita ketika semuanya bisa diberikan.
"Iya, semua bisa menjadi murah dan murahan kan?. tidak ada lagi kewibawaan akademik dikampus,kewibawaan profesor yang punya lifestory," tutup Pakar Hukum Tata Negara tersebut.*
--- Hendrik Penu
Komentar