Breaking News

OPINI Narasi Politik Tidak Boleh Mengalahkan Logika Hukum 09 Mar 2026 13:51

Article image
Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H. (Foto: Dok. GUD)
Narasi politik boleh berkembang, tetapi logika hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini yang dibangun tanpa pemahaman yang utuh terhadap sistem hukum administrasi negara.

Oleh: Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H*

 

Pernyataan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada yang menyebut pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada sebagai tindakan inkonstitusional dan maladministrasi, perlu dibaca secara hati-hati.

Dalam negara hukum, setiap tuduhan pelanggaran hukum harus berdiri di atas dasar normatif yang jelas, bukan sekadar retorika politik yang keras namun lemah secara argumentasi hukum.

Pertama, istilah inkonstitusional tidak boleh digunakan secara sembarangan. 

Dalam praktik hukum tata negara, suatu tindakan baru dapat disebut inkonstitusional apabila bertentangan langsung dengan Undang-Undang Dasar atau dinyatakan demikian oleh lembaga penguji konstitusi. Dalam konteks pelantikan Sekretaris Daerah kabupaten/kota, tidak ada norma konstitusi yang dilanggar hanya karena terjadi perbedaan tafsir administratif antara pemerintah daerah dan pihak lain. Menggunakan istilah inkonstitusional dalam kasus ini justru menunjukkan penyederhanaan yang berlebihan terhadap konsep hukum konstitusi.

Kedua, perlu dibedakan secara jelas antara mekanisme penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah dan pengangkatan Sekretaris Daerah definitif. 

Penunjukan penjabat memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mensyaratkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Namun ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku pada pengangkatan Sekda definitif.

Untuk jabatan Sekretaris Daerah definitif, mekanismenya mengikuti rezim manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Sekda kabupaten/kota merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota melalui proses seleksi terbuka dengan mekanisme koordinasi dengan gubernur.

Di sinilah letak kekeliruan logika yang sering muncul dalam polemik ini: koordinasi tidak sama dengan persetujuan. Koordinasi adalah komunikasi administratif antar level pemerintahan, bukan penyerahan kewenangan. Karena itu, menyimpulkan bahwa pelantikan Sekda definitif inkonstitusional hanya karena dianggap tidak ada persetujuan gubernur adalah kesimpulan yang secara hukum tidak berdiri di atas dasar norma yang tepat.

Ketiga, membangun narasi seolah-olah terjadi konflik antara Gubernur NTT dan Bupati Ngada justru memperlihatkan kecenderungan mempolitisasi persoalan administrasi pemerintahan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, hubungan antara gubernur dan bupati pada dasarnya bersifat koordinatif dalam satu sistem pemerintahan, bukan hubungan yang saling berhadap-hadapan.

Kritik terhadap pemerintah tentu sah dalam demokrasi. DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan sikap kritis adalah bagian dari mekanisme checks and balances. Namun kritik yang kuat harus dibangun di atas argumentasi hukum yang akurat, bukan pada retorika yang terdengar keras tetapi secara normatif tidak sepenuhnya tepat.

Pada akhirnya, masyarakat Ngada membutuhkan penjelasan yang jernih, rasional, dan berbasis hukum. Narasi politik boleh berkembang, tetapi logika hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini yang dibangun tanpa pemahaman yang utuh terhadap sistem hukum administrasi negara.

 

* Penulis adalah Advokat dan Praktisi Hukum.

Komentar