TAJUK Kapan Kapal Keadilan Pancasila Berlabuh di Bumi Pertiwi? 01 Jun 2026 05:54
Keadilan sosial tidak lahir dari slogan. Ia lahir dari keberpihakan kebijakan. Ia menuntut negara memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar.
Hari ini, 1 Juni, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Setiap tahun, pidato-pidato tentang persatuan, gotong royong, dan keadilan sosial kembali dikumandangkan.
Namun di tengah seremoni itu, sebuah pertanyaan terus menggema dari lorong-lorong kampung, kawasan buruh, dan rumah-rumah rakyat kecil: di mana kapal keadilan yang dijanjikan Pancasila itu berlabuh?
Data menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya menghapus jurang ketimpangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2024 masih mencapai 24,06 juta orang atau 8,57 persen dari total populasi. Angka ini memang menurun dibanding periode sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan bahwa puluhan juta warga hidup dalam keterbatasan ekonomi yang serius.
Pada saat yang sama, jutaan orang masih berjuang mendapatkan pekerjaan yang layak. Data ketenagakerjaan BPS menunjukkan tingkat pengangguran terbuka Indonesia masih berada di kisaran 4,7–4,8 persen dengan jumlah penganggur mencapai lebih dari tujuh juta orang.
Di balik statistik itu terdapat wajah-wajah anak muda yang mengirim puluhan lamaran kerja tanpa jawaban, buruh yang kehilangan pekerjaan akibat efisiensi, dan pekerja informal yang bertahan tanpa kepastian pendapatan.
Di saat yang sama, pelemahan nilai tukar rupiah ke titik terendah sepanjang sejarah berdampak langsung terhadap masyarakat kecil melalui lonjakan biaya hidup, penurunan daya beli, dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat membengkaknya biaya produksi.
Lebih jauh lagi, persoalan Indonesia bukan hanya kemiskinan, melainkan ketimpangan. Kekayaan nasional terus bertambah, gedung-gedung pencakar langit terus menjulang, pusat-pusat perbelanjaan semakin megah, tetapi banyak warga masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Pertumbuhan ekonomi yang terkonsentrasi pada segelintir kelompok menciptakan paradoks: negara semakin kaya, tetapi sebagian rakyat tetap merasa tertinggal.
Sejumlah data menunjukkan betapa lebarnya jurang tersebut. Misalnya, studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan bahwa total kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan harta sekitar 55 juta penduduk.
Dalam dunia filsafat politik modern, kondisi ketimpangan tersebut seperti ini pernah menjadi perhatian serius filsuf John Rawls. Dalam bukunya A Theory of Justice yang terbit tahun 1971, Rawls mengemukakan bahwa ketidaksetaraan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung.
Gagasan Rawls yang dikenal sebagai difference principle itu menegaskan bahwa ukuran keadilan bukanlah seberapa besar kekayaan tercipta, melainkan apakah mereka yang paling miskin ikut merasakan manfaatnya.
Ironisnya, jauh sebelum Rawls menerbitkan teorinya, Soekarno telah menyampaikan gagasan yang memiliki ruh serupa dalam pidato monumental 1 Juni 1945 di hadapan BPUPKI. Saat itu Bung Karno menawarkan dasar negara yang salah satu pilarnya adalah “Kesejahteraan Sosial”.
Bung Karno berseru:
“Kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya. Tetapi semua buat semua… Kita harus menuju ke arah masyarakat yang adil dan makmur, bahagia buat seluruh rakyat Indonesia.”
Bagi Bung Karno, kemerdekaan bukan tujuan akhir. Kemerdekaan hanyalah “jembatan emas” menuju masyarakat yang bebas dari penindasan dan kemelaratan. Karena itu ia menolak sistem yang memungkinkan segelintir orang menikmati kemakmuran sementara mayoritas rakyat hidup dalam kesusahan.
Ketika menjelaskan sila Kesejahteraan Sosial, Bung Karno bahkan menghubungkannya dengan kerinduan rakyat terhadap sosok “Ratu Adil”. Namun Bung Karno tidak memaknainya sebagai figur mistis, melainkan sebagai cita-cita sociale rechtvaardigheid atau keadilan sosial.
Artinya, negara harus hadir memastikan setiap warga memperoleh kesempatan hidup yang layak, pendidikan yang baik, pekerjaan yang manusiawi, dan akses terhadap kesejahteraan.
Di titik inilah pertanyaan besar muncul pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini. Setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, sudahkah kapal keadilan sosial itu benar-benar tiba?
Kita memang memiliki jalan tol baru, kawasan industri baru, hilirisasi, dan angka-angka pertumbuhan yang sering dibanggakan. Tetapi bagi rakyat kecil, ukuran kemajuan bukanlah panjang jalan tol atau tinggi gedung pencakar langit. Ukurannya sederhana: apakah harga kebutuhan pokok terjangkau, apakah pekerjaan tersedia, apakah anak-anak bisa sekolah tanpa putus di tengah jalan, dan apakah mereka dapat hidup dengan martabat.
Keadilan sosial tidak lahir dari slogan. Ia lahir dari keberpihakan kebijakan. Ia menuntut negara memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar, tetapi juga petani, nelayan, buruh, guru honorer, pedagang kecil, dan jutaan pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung bangsa.
Hari ini, ketika Pancasila kembali diperingati, kita tidak sedang kekurangan pidato tentang keadilan. Yang masih kurang adalah keberanian untuk mewujudkannya. Sebab Pancasila tidak meminta Indonesia menjadi negara yang sekadar tumbuh, melainkan negara yang adil.
Dan selama masih ada rakyat yang terpinggirkan dari hasil pembangunan, selama masih ada jurang yang lebar antara mereka yang berlimpah dan mereka yang berjuang bertahan hidup, maka kapal keadilan Pancasila itu sesungguhnya masih berada di cakrawala: terlihat dari kejauhan, dijanjikan akan datang, tetapi belum juga berlabuh di pelabuhan rakyat.
Salam Redaksi IndonesiaSatu.co
Komentar