Breaking News

NASIONAL Nawawi Pimpin KPK, Wapres Ma'ruf: Tingkatkan Penegakkan Hukum 26 Nov 2023 10:53

Article image
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. (Foto: Dok. Setwapres)
"Jangan sampai kredibilitas lembaga-lembaga penegak hukum kita turun, sehingga perlu dibenahi," kata Wapres Ma'ruf.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, mengomentari penunjukkan Nawawi Pamolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, usai Firli Bahuri dicopot karena tersangkut kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wapres Ma'ruf mengharapkan Namawi dapat membawa KPK menjadi lebih baik.

Menurutnya, lembaga antikorupsi itu harus meningkatkan upaya-upaya penegakan hukum setelah sengkarut yang melibatkan Firli.

"Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini bekerja lebih baik, supaya penegakan hukumnya lebih ditingkatkan lagi," kata Wapres Ma'ruf di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia, Sabtu (25/11/2023), melansir Antara.

"Jangan sampai kredibilitas lembaga-lembaga penegak hukum kita turun, sehingga perlu dibenahi," tambah Wapres Ma'ruf.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf menyoroti marwah KPK dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dua lembaga itu memiliki pekerjaan besar untuk menjaga marwah dan meningkatkan kredibilitas setelah mengalami berbagai kasus yang menyita perhatian publik.

"Kita memang harus membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang," ujar dia.

Sebelumnya, lembaga MK mendapat sorotan setelah Anwar Usman dicopot dari jabatan sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pengabulan permohonan itu kemudian menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk maju jadi peserta Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36 tahun.

Sementara itu, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberhentikan sementara Firli dari jabatan KPK.

Sebagai gantinya, Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Penunjukkan itu didasari Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat (24/11/23).

--- Guche Montero

Komentar