Breaking News

REGIONAL NTT Dapat Suntikan Dana Inpres Pempus Rp 839 Miliar untuk Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah 24 Jun 2023 02:37

Article image
Kondisi infrastruktur jalan di NTT. (Foto: Ist)
Provinsi NTT sendiri dialokasikan dana sebesar Rp 839 miliar.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Sebanyak 19 dari 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat suntikan dana untuk pembangunan infrastruktur jalan di tahun 2023 ini.

Dana untuk pembangunan infrastruktur jalan itu dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang peningkatan konektivitas jalan daerah.

Melalui Inpres itu, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 14,6 Triliun. Dana sejumlah itu disebar ke semua Provinsi dan hampir setiap Kabupaten/Kota menerimanya.

Provinsi NTT sendiri dialokasikan dana sebesar Rp 839 miliar. Dana itu selanjutnya akan dialokasikan ke 19 Kabupaten/Kota, termasuk untuk pembangunan jalan Provinsi dengan nilai Rp 51 miliar.

Ada tiga kabupaten di NTT yang tidak kebagian dana Inpres tersebut, yakni Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Alor dan Kabupaten Sikka.

Adapun alokasi dana Inpres pembangunan infrastruktur jalan ini tertuang pada SK bersama tentang Daftar Proyek Prioritas Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Tahun Anggaran 2023.

Berikut 19 Kabupaten dan Kota penerima dana Inpres pembangunan infrastruktur jalan 2023 di NTT:

1. Kabupaten Belu Rp 49,225 miliar.

2. Kabupaten Ende Rp 49,738 miliar.

3. Kabupaten Flores Timur Rp 50.861 miliar.

4. Kabupaten Kupang Rp 34,231 miliar.

5. Kabupaten Lembata Rp 45,130 miliar.

6. Kabupaten Malaka Rp 28,472 miliar.

7. Kabupaten Manggarai Rp 48,917 miliar.

8. Kabupaten Manggarai Barat Rp 47,397 miliar.

9. Kabupaten Manggarai Timur Rp 31,409 miliar.

10. Kabupaten Nagekeo Rp 34,681 miliar.

11. Kabupaten Ngada Rp 42,569 miliar.

12. Kebupaten Rote Ndao Rp 41,075 miliar.

13. Kabupaten Sabu Raijua Rp 45,925 miliar.

14. Kabupaten Sumba Barat Daya Rp 48,692 miliar.

15. Kabupaten Sumba Tengah Rp 50,192 miliar.

16. Kabupaten Sumba Timur Rp 24,670 miliar.

17. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Rp 49,157 miliar.

18. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Rp 44,675 miliar.

19. Kota Kupang Rp 20,095 miliar.

--- Guche Montero

Komentar