Breaking News

EKONOMI OJK Terbitkan Aturan PKK Sektor IAKD, Perkuat Tata Kelola dan Integritas di Industri Keuangan Digital 22 Jul 2025 16:51

Article image
Regulasi baru diharapkan jaga kredibilitas pelaku usaha aset digital, teknologi finansial, dan kripto

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika cepat di sektor keuangan digital yang menuntut tata kelola lebih ketat terhadap pihak-pihak utama, seperti pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan komisaris penyelenggara IAKD. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

POJK ini menegaskan bahwa penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan sebagai mekanisme utama untuk memastikan bahwa pelaku usaha sektor IAKD dipimpin oleh pihak yang memiliki integritas, reputasi keuangan yang baik, serta kompetensi profesional yang mumpuni.

Lebih dari itu, penilaian kembali juga akan diberlakukan apabila muncul indikasi bahwa pihak utama terlibat dalam pelanggaran atau persoalan yang dapat mencederai kepercayaan publik. Hal ini mencakup isu integritas, kelayakan keuangan, dan reputasi.

“Penerbitan POJK ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian di tengah pertumbuhan pesat sektor teknologi keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK yang diterima Bisnis.

Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya, Pasal 216 ayat (3) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD, termasuk dalam aspek perizinan, pengawasan, dan evaluasi kepatutan pengelola.

Dengan sistem penilaian yang lebih menyeluruh, OJK berharap penyelenggara IAKD hanya dijalankan oleh pihak-pihak yang mampu menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital di Indonesia.

Keberadaan regulasi ini dianggap krusial di tengah meningkatnya risiko yang timbul dari pesatnya perkembangan aset digital dan layanan berbasis teknologi finansial. OJK menyadari bahwa inovasi yang berkelanjutan harus berjalan beriringan dengan penguatan governance.

“Ketidakpatuhan oleh pihak utama dapat berdampak langsung pada stabilitas operasional dan persepsi masyarakat terhadap industri. Karena itu, pengawasan kualitas sumber daya manusia yang memimpin IAKD menjadi kunci,” tegas OJK.

Dengan penerapan POJK ini, regulator ingin memastikan bahwa setiap entitas di sektor IAKD tidak hanya mampu tumbuh dan bersaing secara teknologi, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas, yang menjadi fondasi dari ekosistem keuangan digital yang sehat.

Regulasi ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia terus memperkuat kerangka pengawasan di sektor digital, seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dan investor di ranah kripto, aset digital, dan teknologi finansial berbasis inovasi. ***

--- Sandy Javia

Komentar