Breaking News

KEUANGAN OJK Ungkap Pidana Pindar PT Crowde Membangun Bangsa, Libatkan 62 Mitra Fiktif 28 Jan 2026 08:36

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan, khususnya sektor fintech lending.

“OJK menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi.

Dalam menangani perkara ini, OJK telah menempuh langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum itu, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, PN Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan, sehingga tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Koordinasi lintas aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” kata Mahendra. ***

--- Sandy Javia

Komentar