Breaking News

HUKUM Tragis Kisah Febrie Adriansyah, Pagi Mengundurkan Diri Sore Ditetapkan Jadi Tersangka 11 Jul 2026 16:51

Article image
Konferensi pers di Gedung Utama Kejagung bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7). (Foto: Kevin Daniel/kumparan)
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).

Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).

Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA," kata Totok.

Menurut Totok, Febrie Adriansyah (FA) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Ia menyebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kini diatur dalam ketentuan KUHP baru.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang diduga saling berkaitan, yakni dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN, penanganan hukum perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang salah satu anak usaha PT Krakatau Steel.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas berisi 7 koper di dalamnya terdapat 74Kg emas dan sejumlah uang yang kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Yang selama ini dinanti masyarakat kini sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*

--- Hendrik Penu

Komentar