Breaking News

HUKUM Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus 11 Jul 2026 09:22

Article image
Febrie Adriansyah memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Ist)
Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melansir Kompas.com.

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polri.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Anang. 

Meski demikian, Anang memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Sebelumnya ramai diberitakan, Febrie sempat membantah kabar bahwa dirinya akan mundur dari jabatan Jampidsus. 

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya masih menerima tugas dari pimpinan Korps Adhyaksa meski namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie di hadapan awak media.

“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” sambungnya.

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

Dalam penyidikan tersebut, Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. 

Penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

--- Guche Montero

Komentar