KEUANGAN Catut Nama Perusahaan AS dan Inggris, Aplikasi Appeninc dan VID Diblokir Satgas PASTI 25 May 2026 23:03
Dua dari tiga entitas yang dibekukan, yaitu Appeninc dan VID, menggunakan modus impersonasi—sebuah teknik penipuan mutakhir dengan cara mencatut, menyalahgunakan, dan menduplikasi nama korporasi asing bereputasi yang memiliki izin resmi di luar negeri.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menyapu bersih praktik investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Otoritas penegak hukum fiskal tersebut resmi menghentikan total kegiatan operasional tiga platform digital ilegal, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai, yang terindikasi kuat menjalankan skema penipuan (scam) berbasis manipulasi data dan aset kripto.
Ketiga entitas tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat karena menjalankan kegiatan usaha yang melenceng dari izin resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web (website) yang mereka operasikan berstatus ilegal karena tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus Impersonasi Korporasi Global
Dua dari tiga entitas yang dibekukan, yaitu Appeninc dan VID, menggunakan modus impersonasi—sebuah teknik penipuan mutakhir dengan cara mencatut, menyalahgunakan, dan menduplikasi nama korporasi asing bereputasi yang memiliki izin resmi di luar negeri. Strategi ini sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban.
-
Appeninc: Diduga kuat melakukan impersonasi terhadap Appen Inc., sebuah perusahaan teknologi legal yang beroperasi di Colorado, Amerika Serikat. Modus operandi yang digunakan adalah menjebak korban melalui aplikasi berbasis pengerjaan tugas (task scam) berupa misi menebak gambar.
-
VID: Terdeteksi menduplikasi profil Video Media Company Limited, sebuah agensi periklanan berizin resmi di Inggris. Platform ilegal ini menjaring dana masyarakat lewat kedok misi menonton iklan komersial serta penawaran investasi pembiayaan proyek fiktif.
Satgas PASTI menegaskan bahwa baik Appen Inc. (AS) maupun Video Media Company Limited (Inggris) yang asli sama sekali tidak pernah merilis program penawaran investasi investasi komersial kepada publik.
Kedua entitas tiruan ini (Appeninc dan VID) memaksa setiap pengguna (member) untuk menyetorkan sejumlah uang (deposit dana) di awal. Mereka juga menerapkan skema piramida atau multipel-level pemasaran yang mewajibkan anggota merekrut jaringan baru (member get member) demi mencairkan keuntungan harian maupun bonus tambahan.
Penipuan Kripto Kedok Copy Trading
Berbeda dengan dua entitas sebelumnya, Sensenowai dibekukan karena mengoperasikan platform penipuan berkedok investasi aset kripto. Entitas ini mengeksploitasi fitur layanan copy trading (menyalin otomatis strategi perdagangan trader profesional) melalui aplikasi bernama Wapex.
Hasil investigasi, klarifikasi, dan verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa jaringan Sensenowai telah terdistribusi ke beberapa daerah di Indonesia. Guna memuluskan operasinya, komplotan ini mendirikan badan hukum lokal berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.
Namun, pendirian badan hukum tersebut hanya digunakan sebagai tameng, sebab operasional investasinya tidak mengantongi izin dari regulator komoditas berwenang dan ilegal secara sistem elektronik. Mirip dengan modus skema Ponzi, Sensenowai mewajibkan adanya setoran deposit dan rekrutmen anggota baru secara berantai guna mempertahankan perputaran uang di dalam sistem mereka.
Merespons temuan tersebut, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan pihaknya langsung mengeksekusi pemblokiran massal terhadap seluruh akses aplikasi, domain, serta tautan (URL) yang terafiliasi dengan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Otoritas juga berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum (kepolisian) untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa menjadi korban dari ketiga aplikasi tersebut guna mempercepat proses pelacakan aset (asset recovery). Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis, terutama yang mencatut nama perusahaan luar negeri.
Bagi masyarakat yang mendeteksi indikasi investasi bodong atau pinjol ilegal, laporan resmi dapat dilayangkan via kanal digital sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157. Sementara itu, bagi korban yang sudah terlanjur melakukan transfer dana dan mengalami kerugian finansial, pelaporan darurat dapat dikirimkan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening bank milik komplotan pelaku. ***
--- Sandy Javia
Komentar