Breaking News

KEUANGAN Daya Tahan Kuat, OJK Catat Dana Pihak Ketiga Perbankan April 2026 Tumbuh 11,39 Persen 25 May 2026 23:08

Article image
Di tengah tekanan terhadap mata uang negara berkembang (emerging markets), kinerja penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional justru menorehkan pertumbuhan double digit.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fondasi likuiditas dan ketahanan industri perbankan nasional tetap berada dalam kondisi tebal dan resilien. Sektor jasa keuangan domestik dinilai mampu membentengi diri dari dampak rambatan (spillover effect) ketidakpastian makroekonomi global yang dipicu oleh eskalasi geopolitik, lonjakan harga minyak bumi, serta tren perkasa indeks dolar AS (US Dollar Index).

Di tengah tekanan terhadap mata uang negara berkembang (emerging markets), kinerja penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional justru menorehkan pertumbuhan double digit. OJK mencatat akumulasi DPK per April 2026 sukses tumbuh 11,39% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa postur likuiditas perbankan masih kokoh didominasi oleh simpanan berdenominasi Rupiah yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,49% (yoy).

Secara terperinci, penguatan DPK mata uang domestik ini ditopang oleh agresifnya pertumbuhan pos Giro yang melesat hingga 23,25% (yoy), diikuti oleh produk Tabungan yang tumbuh 7,88% (yoy), serta Deposito yang menguat sebesar 6,91% (yoy).

Insentif Eksportir 

Di lain sisi, simpanan dalam bentuk mata uang asing (DPK Valas) juga mencatatkan akselerasi performa yang signifikan dengan pertumbuhan tahunan mencapai 10,87% (yoy). Menariknya, pertumbuhan DPK Valas utamanya didorong oleh penempatan dana pada instrumen jangka panjang dan ritel:

  • Tabungan Valas: Melambung tinggi sebesar 23,21% (yoy).

  • Deposito Valas: Melonjak naik hingga 22,00% (yoy).

  • Giro Valas: Bergerak lebih moderat dengan pertumbuhan 3,15% (yoy).

Seiring dengan dinamika tersebut, volume rekening DPK secara industri ikut terkerek naik sebesar 7,22% (yoy) menjadi total 667.169.152 rekening per April 2026.

Dian Ediana Rae tidak menampik adanya pergeseran porsi simpanan valas terhadap struktur DPK secara keseluruhan sejak awal tahun buku 2026. Hal ini didorong oleh kebijakan bank-bank besar (KBMI) yang menawarkan tingkat suku bunga deposito valas kompetitif sebagai insentif bagi para eksportir untuk memarkir devisanya di dalam negeri.

“Sejak awal 2026, kami melihat memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap total DPK. Namun demikian, pergeseran tersebut masih tergolong wajar dan sehat. Porsi DPK Valas terhadap total DPK sampai saat ini relatif stabil dan bergerak konstan pada kisaran 15% hingga 16%,” urai Dian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/5/2026).

Likuiditas Tebal

Otoritas pengawas memastikan fungsi intermediasi bank dalam mengucurkan kredit maupun memfasilitasi layanan transaksi valas masyarakat tetap berjalan normal tanpa kendala likuiditas. Ketahanan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan nasional berada di level premium sebagai bantalan (buffer) risiko.

Ketebalan amunisi kas perbankan teermin dari indikator likuiditas yang parkir jauh di atas batas aman (threshold) ketentuan regulator:

  • Loan to Deposit Ratio (LDR): Berada di posisi ideal sebesar 86,88%.

  • Alat Likuid / Non-Core Deposit (AL/NCD): Terjaga tinggi di level 111,13% (ambang batas minimum OJK: 50%).

  • Alat Likuid / DPK (AL/DPK): Kokoh bertengger di angka 25,39% (ambang batas minimum OJK: 10%).

Mitigasi Second Round Impact Inflasi

Guna mengantisipasi gejolak nilai tukar rupiah, OJK melakukan monitoring ketat pada Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) industri perbankan. Hasil evaluasi berkala menunjukkan angka PDN secara konsisten parkir jauh di bawah batas maksimum 20% dari modal bank, sehingga risiko kerugian langsung akibat volatilitas kurs dipastikan sangat terbatas.

Meski dampak langsung (immediate impact) pelemahan rupiah dapat diredam, OJK mewaspadai potensi risiko dampak putaran kedua (second round impact). Risiko ini berpeluang muncul dari tekanan inflasi barang impor (imported inflation) maupun lonjakan biaya produksi (cost-push inflation) akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia.

OJK menilai aksi korporasi dan masyarakat yang melakukan diversifikasi aset keuangan ke dalam bentuk valas saat ini sebagai respons yang lumrah, wajar, dan terukur.

Guna membentengi stabilitas makroekonomi secara jangka panjang, OJK berkomitmen mempererat koordinasi kebijakan lintas otoritas bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan di bawah payung Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). ***

--- Sandy Javia

Komentar