Breaking News

HUKUM PADMA Indonesia Dukung Langkah Hukum Pemilik Toko Aneka Jaya Ngada 16 Aug 2020 20:11

Article image
Ditekrur PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GS)
"Ini sudah masuk ranah hukum usai pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh pelaku. Maka kami minta agar Surat Laporan Polisi diterbitkan sesuai prosedur hukum baku," tegas Gabriel.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, mendukung langkah hukum yang dilakukan pemilik toko Aneka Jaya, Eufrasia S Lay, yang mempolisikan pemilik akun facebook Juand Fernando Mmc karena diduga mengeluarkan pernayataan (komentar) bernada rasis dan fitnah.

Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis pers di kantor Pusat PADMA, DKI Jakarta, Sabtu (15/8/20), menyatakan mendukung dan siap mengawal proses pengaduan perkara hukum yang dinaikan oleh pemilik toko Aneka Jaya di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, di Polres Ngada pada tanggal 13 Agustus 2020.

Dalam rilis diterangkan kronologis bahwa sebuah akun media sosial Facebook dengan nama Juand Fernando Mmc yang diketahui anggota grup Facebook Ngada Bangkit, Kamis (13/8/20) sekitar pukul 12.30 Wita, resmi dipolisikan oleh Eufrasia S Lay selaku pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa yang menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada.

Dalam laporannya, pelapor Eufrasia S Lay menyertakan bukti-bukti screenshoot terhadap komentar pelaku yang disebar melalui akun facebook di grup Ngada Bangkit.

Adapun komentar pelaku yang bernada rasis dan fitnah sebagaimana dibuktikan melalui isi komentar hasil screenshot, yakni;

"Satu permintaan saya untuk seluruh calon Bupati yang maju di Pilkada ini, apabila terpilih nanti, mohon pupuk dan obat-obatan serta bibit yang untuk para petani jangan menumpuk di mata sipit kulit putih. Menyebarlah ke setiap kecamatan, sehingga memudahkan masyarakat untuk pengambilannya. Semua menumpuk di toko Aneka Jaya, terus pelayanan buat kita pribumi macam ke binatang. Jangan mau maju omong visi misi 70% fokus untuk sektor pertanian, karena 70% suara dari petani. Setelah jadi 70% mengabaikan para petani. Sudah lumrah politik di Ngada. Stop tipu-tipu,” demikian bunyi postingan akun Facebook Juand Fernando Mmc.

Menurut pemilik toko Aneka Jaya Bajawa, Eufrasia S Lay, pihaknya merasa sangat dilukai oleh postingan akun bernama Juand Fernando Mmc yang dinaikan melalui kolom media sosial Facebook.

"Setelah pemosting menaikkan postingannya, kami jadi sasaran empuk di-bully melalui rangkaian komentar susulan member yang secara ramai-ramai menulis komentar sesuai kepentingan mereka masing-masing dan disasar kepada kami. Kami sudah punya bukti semua postingan dan komentar-komentar itu dan sudah kami serahkan kepada Polres Ngada pada saat kami melaporkan kasus ini," kata Eufrasia S Lay melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8/20).

Eufrasia S Lay juga mengungkapkan bahwa setelah membaca isi postingan dan rangkaian komentar di Facebook, pihaknya selaku korban sudah mengirim pesan messenger kepada Juand Fernando Mmc dan mengajak datang bertemu langsung dengan pihak Aneka Jaya.

"Saya sudah messenger akun Juan Fernando Mmc bahwa kami menunggu kedatangannya agar bisa bertemu langsung dan dia bisa menjelaskan secara langsung maksud dan tujuan serta mempertanggungjawabkan isi postingannya. Tetapi setelah kami menunggu, orangnya tidak datang. Saya juga sudah menghubungi pihak lain yang kenal baik dengan Juan Fernando Mmc bahwa kami menunggu kedatangan Juan Fernando Mmc, mohon diberitahukan kepada Juand, tetapi hasilnya nihil. Jadi, baiklah kita tempuh hukum dan hukum harus bertindak," beber Eufrasia.

Efek Jera Hukum

Gabriel mengaku, terpanggil melindungi korban dari korban rasisme, pihak PADMA Indonesia berkomitmen mengawasi dan mengawal proses hukum atas laporan perkara yang sudah dinaikan oleh korban (pemilik toko Aneka Jaya Bajawa, red).

Berdasarkan penuturan korban, terang Gabriel, setelah membaca postingan pelaku, korban sudah menunjukkan etikad baik dengan mengirim messenger kepada akun pelaku dan meminta pelaku datang bertemu langsung.

"Korban sudah menunjukkan etikad dan niat baik melalui pendekatan persuasif dengan pelaku. Namun hal itu justru tidak diindahkan oleh pelaku. Pelaku hanya menjawab 'siap' namun kenyataannya tidak dilakukan, bahkan hilang tanpa ada  komunikasi lanjutan dari pelaku. Kita kawal perkara ini. Komentar rasis dan bernada fitnah, harus ada efek jera hukum di daerah," tegas Gabriel.

Gabriel menyayangkan sikap pemilik akun Juan Fernando Mmc yang tidak mengindahkan niat baik pihak korban melalui pesan messenger.

Oleh karena kasus tersebut sudah ditempuh melalui ranah hukum, Gabriel meminta agar pihak penegak hukum di Polres Ngada dapat memproses pengaduan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini sudah masuk ranah hukum usai pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh pelaku. Maka kami minta agar Surat Laporan Polisi diterbitkan sesuai prosedur hukum baku," tegas Gabriel.

--- Guche Montero

Komentar