HUKUM Pemerintah Diminta Bijak Menangani Kasus Hotel The Sultan 21 Oct 2023 11:31
Hamdan menegaskan bahwa sampai saat ini pihak hotel belum menerima pemberitahuan resmi dari Menteri Bahlil.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Kuasa hukum PT Indobuildco yang terdiri dari DR. Amir Syamsudin, SH, MH, DR. Hamdan Zoelva, SH, MH, dan Yosef B Badeoda, SH, MH, meminta pemerintah bijak dalam menangani kasus Hotel The Sultan.
Pernyataan itu dikeluarkan merespons pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPPM) Bahlil Lahadalia di sejumlah media yang isinya meminta PT Indobuildco untuk segera menghentikan pemanfaatan lahan yang izin usahanya telah dibatalkan.
Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengeluarkan pernyataan yang isinya bahwa PT. Indobuildco segera menghentikan pemanfaatan lahan yang izin usahanya telah dibatalkan sesuai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Hal itu, merujuk pada usaha hotel berbintang (Hotel The Sultan), Apartmen dan Real Estat yang dioperasikan PT. Indobuildco di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB)26 dan 27.
“Itu merupakan berita tidak benar benar (Hoax) karena Perizinan Berusaha Hotel Sultan tidak dibekukan melainkan baru sebatas Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan surat MENSESNEG RI kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM bertanggal 2 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Telah Berakhirnya HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora a.n PT. Indobuildco,” ujar Kuasa Hukum PT. Indobuilco Hamdan Zoelva di Jakarta, Sabtu (21/10).
Hamdan mengatakan, Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut masing-masing bertanggal 04 Oktober 2023 Nomor : 0220008472676-326-317100001 untuk Hotel Sultan, Nomor : 0220008472676-326-317100002 untuk Apartemen Hotel dan Nomor 0220008472676-326-317100003 untuk Real Estate, ternyata mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko jo. PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Pasal 179 PP No.5 Tahun 2021 dan Pasal 201 PP No. 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa Pembatalan Konfirmasi Pemanfaatan Kegiatan Pemanfaatan Ruang seharusnya bukan disebabkan karena berakhirnya HGB, melainkan terkait Rencana Tata Ruang (RTR) dan atau Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” ujarnya.
Lagi pula, katanya, HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tidak pernah berakhir haknya karena sejak pemberian HGB untuk jangka wajtu 30 tahun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. No.181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 tentang pemberian HGB di atas Tanah Negara (bukan di atas HPL) kepada PT.Indobuildco, kemudian telah diperpanjang haknya untuk jangka waktu 20 tahun berdasarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta masing-masing bernomor 016/II.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 Tentang Pepanjangan HGB No. 26/Gelora a.n PT.Indobuildco s.d 4 April 2023 dan No. 017/II.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 Tentang Pepanjangan HGB No. 27/Gelora a.n PT.Indobuildco s.d 4 Maret 2023.
Kemudian, lanjutnya, telah pula diajukan permohonan pembaharuan hak sejak tgl 01 April 2021 melalui Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun s.d 2058, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah dan Pendaftaran Tanah Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Hamdan menegaskan bahwa sampai saat ini pihak hotel belum menerima pemberitahuan resmi dari Menteri Bahlil. Sesuai aturan administratif, PT Indobuildco masih menunggu datang pemberitahuan tersebut.
“Bila nanti datang surat pemberitahuan tersebut maka PT Indobuildco akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan tindakan sewenang-wenang tersebut. Dalam masa tenggang upaya hukum yang dilakukan oleh PT Indobuildco maka operasional hotel tetap berjalan sebagaimana biasa,” ujarnya.
Secara kronologis Hamdan menguraikan bahwa lahan yang dikenal dengan Blok 15, tersebut telah diberikan kepada PT. Indobuildco melalui HGB yang diterbitkan pada 1973 diatas tanah Negara bebas selama 30 tahun, dan diperpanjang pada tahun 2003 selama 20 tahun di era Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan saat ini sedang berproses permohonan Pembaharuan selama 30 tahun.
Atas dasar itu, PPKGKB (Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno) yang bertindak atas nama Kementerian Sekretariat Negara memerintahkan pengosongan lahan dengan batas akhir tanggal 29 September 2023. Padahal, menurut Pontjo Sutowo, pemilik PT. Indobuildco sebagai pemilik Sultan hotel (sebelumnya bernama Hotel Hilton) dan The Sultan Residence di Jl. Gatot Subroto.
Atas tekanan untuk segera mengosongkan lahan itu, Pontjo Sutowo dalam beberapa kesempatan mengatakan sebagai pengusaha yang telah cukup banyak berbuat bagi keharuman nama bangsa merasa dikrimininalisasi. Apalagi, menurut Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing, kasus PT. Indobuildco menarik untuk dicermati sebagai sebuah pelajaran hukum.
Eka menjelaskan, secara undang-undang, pemegang HBG mempunyai hak selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Dengan kata lain, pemegang HGB tersebut dilindungi Undang2 selama 80 tahun.
Masalah Komunikasi
Sebuah peristiwa tak elok terjadi pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Sebuah plang putih dipancangkan di seluruh pintu masuk, hanya menyisahkan satu akses pintu masuk ke kompleks Hotel Sultan. Spanduk itu bertuliskan : 'TANAH INI ASET NEGARA, MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA'. Sekitar 200 personel polisi dari Polda Metro Jaya berada di area hotel. Mereka tampak siaga penuh, antisipasi huru hara bakal terjadi..
Meski tidak ada kejadian luar biasa terjadi hari itu, citra hotel yang menyimpan banyak sejarah itu terlanjur jatuh. The Sultan Hotel yang berpuluh puluh tahun mengangkat budaya Indonesia dan menaikan citra Indonesia melalui pariwisata mendadak berada di ujung jurang.
“Setelah ada penutupan akses dan pemberitaan yang cenderung negatif, occupancy rate berada di bawah 30%, setelah sebelumnya berada pada kisaran 75 bahkan hingga 100%,” ujar I Nyoman Sarya - VP Operation Hotel Sultan.
Menurutnya penghuni, dan penggunaan fasilitas lainnya, baik hotel maupun apartemen, sangat berpengaruh.
“Jika okupansi hotel dan apartemen berkurang ini sangat berdampak pada pendapatan para vendor dan supplier yang menggantungkan hidupnya dari kami. Tentu juga berdampak pada pemasukan pajak untuk negara,” jelasnya.
Menurutnya, mengelola hotel sekelas “The Sultan” dengan reputasi internasional tentu bukan perkara mudah. Pengalaman berpuluh tahun yang sudah diinvestasikan akan menjadi sia-sia jika kebijakan tidak dibuat dengan cermat.
“Sebetulnya ini hanya masalah komunikasi. Kita sedang berbicara baik-baik untuk menyelesaikan segala sesuatunya, muncul aksi pasang spanduk dan penutupan akses yang patut disesalkan,” ungkap kuasa hukum PT. Indobuilco Hamdan Zoelva. ***
--- F. Hardiman
Komentar