OPINI Pemilu dengan Prinsip Meritokrasi 03 Jan 2025 18:29
Proses pemilihan/penunjukan calon mutlak menggunakan ”prinsip meritokrasi.”
Oleh: KIKI SYAHNAKRI*
Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto melemparkan wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung atau kembali dipilih oleh DPRD. Berbagai tanggapan publik pun serentak bermunculan, baik pro maupun kontra.
Alasan mereka yang setuju pilkada dipilih kembali oleh DPRD, karena pilkada langsung yang telah kita jalani sejak tahun 2005 dinilai sangat tidak efisien, cenderung menghamburkan uang negara, dan perilaku kepala daerah terpilih oleh suara mayoritas ternyata sangat jauh dari harapan.
Pengalaman lalu menunjukkan bahwa banyak kepala daerah terpilih yang harus berurusan dengan KPK. Alasan lain, dalam proses pemilihan mulai dari tahap penentuan calon sampai dengan penetapan calon terpilih, telah menimbulkan berbagai konflik politik dan konflik sosial.
Presiden Prabowo juga mencontohkan India, Malaysia dan Singapura yang pemilihan kepala daerahnya dilaksanakan oleh DPRD.
Sedangkan mereka yang menghendaki pilkada tetap dilaksanakan secara langsung pada umumnya beralasan bahwa pemilihan langsung lebih demokratis daripada dipilih oleh perwakilan.
Pemilihan langsung menunjukkan besarnya peran masyarakat dalam menentukan pemimpinnya serta menentukan kebijakan publik.
Alasan lainnya: Untuk memutus rantai oligarki pimpinan partai, meningkatkan kualitas kedaulatan dan partisipasi rakyat, mewadahi seleksi kepemimpinan dari bawah, meminimalkan politik uang, serta meningkatkan kualitas legitimasi.
Sejak kemerdekaan, Indonesia pernah menerapkan beberapa sistem pemilihan kepala daerah.
Pertama, sistem pengangkatan oleh pusat, yang dijalankan sejak pemerintahan kolonial Belanda, penjajahan Jepang, hingga awal kemerdekaan.
Kedua, sistem penunjukan yang diterapkan menyusul Dekrit Presiden 1959.
Ketiga, sistem pemilihan oleh perwakilan, dalam hal ini oleh DPRD, kemudian ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Keempat, sistem pemilihan oleh perwakilan (murni), kepala daerah dipilih secara murni oleh DPRD tanpa intervensi pemerintah pusat.
Sejak 2005, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Sedangkan pilkada langsung-serentak yang diselenggarakan sejak 2015, dimaksudkan untuk meminimalkan biaya sosial, politik, maupun ekonomi.
Sistem Pemerintahan
Ketika para founding fathers merancang sistem pemerintahan negara, mereka mempertimbangkan karakteristik demografi Indonesia yang majemuk dan sangat multidimensional (suku/ras, agama, budaya, bahasa, dan lain-lain).
Berdasar kemajemukan tersebut, di bidang politik diprediksi akan terjadi multipartai. Prediksi ini terbukti dalam pemilu 1955, ketika pendaftarnya terdiri dari 172 partai politik (parpol), dan pemilu 1999 (pemilu pertama setelah reformasi) yang diikuti oleh 48 parpol.
Dengan kondisi seperti itu, sangat kecil kemungkinan ada parpol pemenang pemilu dengan perolehan suara lebih dari 50%.
Oleh karenanya, jika menggunakan sistem parlementer dapat dipastikan akan mengalami kesulitan dalam membentuk pemerintah. Kalau pun dapat terbentuk, pemerintah akan labil dan kabinet mudah dijatuhkan. Keadaan ini terbukti dari pengalaman Indonesia sendiri pada era 1950 hingga 1959.
Begitu pula dalam penggunaan sistem presidensial, akibat tidak ada parpol yang memperoleh suara di atas 50%, maka kandidat presiden terpaksa bertarung dengan menggunakan perahu koalisi yang rentan pecah. Posisi presiden di parlemen pun tidak cukup kuat untuk menggulirkan roda pemerintahan karena mesti menghadapi hadangan politik yang cukup besar.
Akibatnya, presiden terpilih harus memilih jalan politik “dagang sapi” untuk memagari posisi kekuasaannya.
Ongkos berkoalisi dalam politik "dagang sapi" ini tentu mahal dan secara politik terpaksa harus berbagi kekuasaan sehingga tidak bisa membentuk kabinet ahli (zaken cabinet) yang sesungguhnya sangat diperlukan.
Secara finansial ada potensi "nyawer" kepada parpol pendukung yang sangat mungkin akan menggunakan dana APBN.
Dengan adanya masalah fundamental tersebut maka para founding fathers dengan arif-visioner tidak memilih sistem presidensial maupun parlementer.
Mereka menentukan atau menetapkan sistem pemerintahan khas Indonesia yang dirancangnya sendiri yang mereka sebut sebagai “Sistem Sendiri" atau "Sistem MPR”. Sistem ini disebut juga sebagai ”quasi presidensial” di mana presiden dipilih oleh rakyat (langsung atau oleh perwakilan) dan dalam menjalankan roda pemerintahan kedudukannya di bawah satu lembaga/parlemen.
Dalam "Sistem Sendiri" presiden dipilih oleh MPR, berkedudukan di bawah MPR karena presiden berfungsi sebagai mandataris MPR.
Bersama DPR, presiden bertanggung jawab kepada MPR selaku lembaga tertinggi negara dan pelaksana kedaulatan rakyat. Sedangkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Demokrasi Perwakilan
Bung Hatta mengatakan bahwa prinsip demokrasi bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk multidimensi adalah “keterwakilan, bukan keterpilihan.”
Maka founding fathers merancang dan menetapkan sistem demokrasi perwakilan sebagaimana bunyi sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Sistem demokrasi ala Indonesia ini berazaskan kolektivisme, mengusung nilai kebersamaan-kekeluargaan dan disebut sebagai Demokrasi Pancasila.
MPR adalah lembaga tertinggi negara yang merepresentasikan kedaulatan rakyat. Maka keterwakilan segenap kelompok masyarakat dalam lembaga ini harus lengkap.
Untuk itu, keanggotaannya terdiri dari Anggota DPR (dipilih lewat pemilu) serta Utusan Daerah (UD) dan Utusan Golongan (UG) yang ditunjuk.
Prinsip keterwakilan dalam MPR harus diimplementasikan dengan mengedepankan egalitarianisme.
Sebagai contoh empiris, suku-suku di Papua, Dayak, Badui, Anak Dalam dan berbagai kelompok etnis/minoritas harus terwakili dengan cara “ditunjuk”, bukan dipilih, karena tidak mungkin mereka terwakili dengan cara pemilihan langsung melalui free fight ala sistem demokrasi liberal, sehingga kepentingan mereka dapat diperjuangkan di parlemen.
Keterwakilan juga merupakan perekat bagi masyarakat/bangsa yang serba majemuk seperti Indonesia.
Sayangnya, sistem pemerintahan dan sistem demokrasi rancangan founding fathers yang cemerlang tersebut belum pernah dilaksanakan sepanjang sejarah kemerdekaan.
Selama era Bung Karno, MPR selalu bersifat sementara (MPRS), dengan demikian terjadi kooptasi MPR oleh kubu eksekutif.
Pada era Orde Baru, keanggotaan MPR, dalam hal ini Parpol, UD, dan UG dikendalikan oleh Presiden Soeharto, sehingga kooptasi MPR oleh eksekutf tetap berlangsung.
Selanjutnya, pada era reformasi MPR justru didegradasi menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan DPR dan lembaga kepresidenan.
Agar MPR benar-benar menjadi lembaga tertinggi negara dan terhindar dari kooptasi eksekutif, seharusnya penunjukan UD dilakukan oleh lembaga yang memiliki pengaruh di daerah tersebut.
Sebagai contoh, di Papua dan beberapa daerah lainnya ada lembaga adat, maka biarkan lembaga adat tersebut yang menunjuk UD-nya. Demikian juga penunjukan UG, biarkan organisasi pembina golongan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan organisasi sejenis lainnya menentukan sendiri perwakilannya di MPR.
Perlu dipahami pula, bahwa sistem demokrasi (apapun) bukan merupakan ide statis yang diletakkan di ruang hampa, melainkan harus ditempatkan dalam realitas atau disesuaikan dengan realisme kehidupan multiaspek dari masyarakat/bangsa dan harus disesuaikan dengan tatanan sosial-budaya lokal/domestik. Pemaksaan sistem demokrasi liberal di Indonesia dapat diibaratkan melakukan transfusi darah dengan golongan darah yang berbeda. Dampaknya bakal parah, lambat atau cepat akan terjadi kerusakan sosial yang berpotensi bermuara pada perpecahan bangsa.
Prinsip Meritokrasi
Meritokrasi atau merit system adalah sistem pemilihan pejabat/pimpinan dengan menggunakan tolok ukur integritas, wawasan, kemampuan, prestasi, dan pengalaman, bukan karena kekayaan atau kelas sosial. Meritokrasi dibutuhkan dalam setiap organisasi, baik yang bergerak di bidang politik, bisnis, olahraga, kemasyarakatan, dan sebagainya.
Tentu saja meritokrasi sangat penting dan relevan bagi organisasi pemerintahan karena akan menjamin terpilihnya orang yang tepat untuk menjadi pimpinan atau ditempatkan dalam suatu jabatan.
Filosofi pemilihan tidak langsung atau pemilihan oleh dewan perwakilan adalah:"Untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin jutaan/puluhan juta/ratusan juta rakyat, tidak bisa diserahkan kepada mereka yang tidak tahu, melainkan harus menyerahkannya kepada mereka yang tahu tentang kriteria pemimpin yang dibutuhkan, seluk-beluk organisasi yang akan dipimpinnya, serta karekteristik calon yang diajukan.”
Karena itu, pemilihan pemimpin/pejabat oleh dewan perwakilan yang merupakan orang-orang pilihan yang pasti lebih mengerti dari pada masyarakat umum, tentu akan lebih menjamin terimplementasikannya prinsip meritokrasi.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Demokrasi Pancasila dilakukan dengan mengedepankan ”musyawarah-mufakat".
Pengambilan keputusan ini didasarkan pada kualitas ide/rasionalitas, bukan kuantitas suara. Ide rasional dan cemerlang yang muncul dari kelompok minoritas, dapat menjadi keputusan bersama. Sehingga melalui mekanisme ini akan didapatkan keputusan yang mengandung “hikmat kebijaksanaan/kearifan”.
Dengan demikian sistem demokrasi perwakilan dan pemilihan tidak langsung merupakan pilihan yang sangat tepat bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk, karena dapat menjamin terselenggaranya prinsip meritokrasi dan yang lebih fundamental karena didasarkan pada kultur dasar masyarakat/bangsa Indonesia yang bersifat kolektif-kekeluargaan, bukan individual sebagaimana masyarakat Barat.
Kesiapan Pemilihan Tidak Langsung
Untuk melaksanakan pemilihan tidak langsung, diperlukan kesiapan yang cukup matang; bila tidak, hasilnya akan tetap buruk. Untuk itu, diperlukan anggota DPR, MPR, dan DPRD yang berkualitas.Idealnya, mereka yang berintegritas atau memiliki karakter yang patut dibanggakan, memiliki kompetensi unggul di bidangnya masing-masing, serta patut menjadi teladan.
Namun sangat disadari bahwa dalam kondisi kekinian sangat sulit mendapatkan anggota yang berkualitas seperti itu. Maka untuk sementara harus dicari mereka yang berkualifikasi ”cukup” berintegritas dan memiliki kompetensi di bidang masing-masing.
Untuk mendapat anggota DPR, MPR dan DPRD yang berkualifikasi seperti di atas, kunci keberhasilannya ada pada partai politik (parpol). Sangat disadari pula bahwa dari kondisi parpol-parpol saat ini rasanya tidak mungkin dapat dihasilkan anggota DPR dan DPRD seperti yang diharapkan.
Untuk itu, langkah awal yang mutlak diperlukan atau merupakan conditio sine qua non adalah melakukan ”reformasi parpol”. Inti sarinya adalah "Parpol harus bersifat 'terbuka', jangan menjadi parpol 'dinasti'”.
Langkah berikutnya adalah melaksanakan fungsi-fungsi parpol dengan sebagaimana mestinya.
Undang-Undang Nomor 2/2008 pasal 11 menyebutkan lima fungsi parpol sebagai berikut: (a) Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (b) Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (c) Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; (d) Partisipasi politik warga negara Indonesia; (e) Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sebaliknya, parpol jangan dijadikan kendaraan politik “berbayar” bagi para pencari kekuasaan, atau mereka yang ingin menjadi kepala daerah, anggota DPR dan DPRD, juga presiden/wakil presiden.
Mekanisme pemilihan calon anggota DPR dan DPRD, kepala daerah maupun presiden/wakil presiden seyogyanya tidak ditunjuk atau ditentukan oleh ketua parpol, melainkan harus dilakukan oleh sebuah komite/dewan pemilih yang dibentuk di setiap parpol (semacam Wanjak di TNI).
Sekali lagi, proses pemilihan/penunjukan calon mutlak menggunakan ”prinsip meritokrasi”.
* Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri adalah mantan Wakil KSAD, pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
Komentar