REGIONAL Pemprov NTT Siap Benahi Tata Ruang dan Sertifikasi Aset 05 Aug 2026 14:10
"Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat daya tarik investasi di NTT," tandas Melki.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bersinergi untuk mempercepat penataan pertanahan dan tata ruang.
Sinergi dan kolaborasi tersebut untuk meningkatkan kepastian hukum, memperlancar investasi, serta mendorong pendapatan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Plt Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Agung Sucahyono, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT.
Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang harus memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang didorong yakni integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut Nusron, penyelarasan kedua basis data tersebut akan meningkatkan akurasi data pertanahan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” kata Nusron, melansir tutur.co.id
Nusron menyebut, sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meminimalkan potensi sengketa.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta rumah ibadah. Hingga kini, baru sekitar 42 persen rumah ibadah di NTT yang telah bersertifikat.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung percepatan sertifikasi aset, sehingga seluruh aset strategis memiliki kepastian hukum pada akhir 2026 ini,” harap Nusron.
Nusron juga meminta pemerintah daerah segera menginventarisasi dan menyertifikasi seluruh aset milik pemerintah; termasuk sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya untuk mencegah sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Selain itu, ATR/BPN juga mendorong pemutakhiran sertifikat tanah kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum era digital.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih data pertanahan sekaligus menutup celah praktik mafia tanah.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian tata ruang di wilayah NTT.
“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN yang terus membantu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat penyelesaian RTRW, RDTR, penyelarasan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, serta integrasi tata ruang dengan sistem perizinan digital,” kata Gubernur Melki.
Gubernur Melki mengungkapkan, hingga saat ini 13 kabupaten di NTT telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan 9 kabupaten lainnya masih menyelesaikan proses revisi.
Selain itu, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
"Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat daya tarik investasi di NTT," tandas Melki.
--- Guche Montero
Komentar