KEUANGAN Penawaran Pinjaman Lembaga Internasional kepada Indonesia Dinilai Janggal 23 Apr 2026 19:21
IMF umumnya tidak dalam posisi untuk memberi pinjaman reguler (komersial) kepada suatu negara. IMF hanya memberi pinjaman yang bersifat khusus, berbasis kuota, dan hampir seluruhnya terkait program stabilisasi ekonomi.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Jakarta Globe menurunkan berita berjudul “Indonesia Declines Multi-Billion-Dollar Loan Offers from IMF and World Bank” pada 21 April 2026. Berita sejenis juga dimuat oleh hampir semua media nasional.
Dalam berita tersebut disebutkan, Indonesia telah menolak pinjaman miliaran dolar yang ditawarkan oleh IMF dan Bank Dunia pada pertemuan di Washington DC, Amerika Serikat.
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan mengatakan bahwa berita tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan.
“Pertama, IMF umumnya tidak dalam posisi untuk memberi pinjaman reguler (komersial) kepada suatu negara. IMF hanya memberi pinjaman yang bersifat khusus, berbasis kuota, dan hampir seluruhnya terkait program stabilisasi ekonomi,” ujarnya melalui pernyataan pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Pinjaman IMF, kata Anthony, biasanya diberikan dalam bentuk fasilitas jangka pendek hingga menengah ketika suatu negara mengalami tekanan eksternal, atau menjalankan program penyesuaian ekonomi.
Yang lebih penting, IMF pada umumnya hanya memberi fasilitas pinjaman berdasarkan permohonan dari negara yang bersangkutan, dan itu pun harus melalui persetujuan Executive Board IMF. “Karena itu, hampir tidak mungkin IMF menawarkan pinjaman atas inisiatifnya sendiri,” katanya.
Keanehan lainnya dalam berita tersebut, kata Anthony, disebutkan bahwa IMF telah menawarkan pinjaman kepada Indonesia sebesar 25 sampai 35 miliar dolar AS. Pinjaman sebesar ini tidak mungkin ditawarkan, tetapi harus melalui permohonan dan harus disetujui oleh Executive Board.
Kedua, pinjaman dari World Bank biasanya berbasis pembiayaan pembangunan yang terbagi dalam tiga instrumen utama, yaitu pinjaman proyek, pinjaman program, dan pembiayaan berbasis hasil. ”Karena itu, sangat janggal kalau World Bank menawarkan pinjaman kepada sebuah negara tanpa ada underlying project,” ujarnya.
Anthony menginformasikan, pada 2025, Indonesia menerima pinjaman program dari World Bank melalui program Indonesia Productive and Sustainable Investment Development Policy Loan yang disetujui pada 4 Juni 2025 sebesar 1,5 miliar dolar AS.
Ketiga, Indonesia masih terus menerbitkan surat utang melalui lelang secara berkala untuk membiayai defisit anggaran dan investasi-investasi yang dibiayai dari utang.
Sampai akhir Maret 2026, realiasasi pembiayaan anggaran (neto) sudah mencapai lebih dari Rp250 triliun. Kalau dihitung berdasarkan nilai bruto, termasuk untuk membayar utang yang jatuh tempo, jumlahnya tentu jauh lebih besar lagi. Total pinjaman bruto yang harus ditarik oleh pemerintah tahun ini mencapai tidak kurang dari Rp1.400 triliun.
Oleh karena itu, katanya, pernyataan bahwa pemerintah mempunyai banyak uang—dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebelumnya—sehingga tidak membutuhkan pendanaan, tidak tercermin dalam pengelolaan keuangan negara sejauh ini.
Karena itu, dari penjelasan di atas, masyarakat perlu mendapat klarifikasi dari seluruh media nasional yang memuat berita tersebut: apakah berita itu sudah ditulis sesuai kaidah jurnalistik sehingga tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat. Artinya, apakah media sudah melakukan konfirmasi berita kepada IMF dan World Bank.
“Apabila benar IMF dan World Bank menawarkan pinjaman melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan internal lembaga, dan pejabat yang bertanggung jawab harus diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya. *
--- F. Hardiman
Komentar