Breaking News

REGIONAL Penyidik Kejati NTT Sita Aset Tanah Milik Pemprov NTT di Labuan Bajo 10 Sep 2023 19:13

Article image
Tim penyidik Kejati NTT menyita aset tanah milik Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset. (Foto: Antara)
Dalam kasus tersebut, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.

LABUAN BAJO, IndonesiaSatu.co-- Aparat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atau menyita aset tanah milik pemerintah Provinsi NTT yang berlokasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan aset tanah seluas 31.679 m2 itu buntut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik pemprov NTT di Labuan Bajo, yang ditengarai merugikan negara Rp 8,5 miliar.

"Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah Pemda NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Raka Putra Dharmana dikutip dari Antara, Minggu (10/9/2023).

Disebutkan, penyitaan aseg tanah yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago dan berlokasi di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dilakukan oleh penyidik Kejati NTT pada Sabtu (9/9/2023).

Penyitaan yang langsung dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, turut melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang diwakili Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu dan tim dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan aset lahan milik Pemerintah NTT itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang plang penyitaan di 7 titik batas keliling obyek perkara seluas 31.670 m2, berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.

Keempat Tersangka yaitu Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), serta Bahasili Papan, yang diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan berperan sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.

"Dalam kasus korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemda NTT di Labuan Bajo, sudah ada empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Raka Putra Dharmana.

--- Guche Montero

Komentar