REGIONAL Perkuat Otonomi Kampung, Pemda Fakfak Gelar Konsultasi Publik Ranperbup Pedoman Penataan Ruang Kampung 25 Oct 2024 00:02
"Penataan ruang kampung dan pengakuan hak ulayat marga harus dilakukan dengan tepat, agar kita dapat melindungi sumber daya yang ada dan memastikan keberlanjutan kehidupan sosial-budaya masyarakat adat di Fakfak," ungkap Arif.
FAKFAK, IndonesiaSatu.co-- Dalam rangka menyukseskan program Wewowo Lestari, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kembali menunjukkan komitmennya dengan menggelar kegiatan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksana Penataan Ruang Kampung dan Identifikasi Hak Ulayat Marga Tingkat Kampung.
Acara tersebut digelar pada Kamis, (24/10/2024), bertempat di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fakfak, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, tokoh adat, kepala Distrik serta Kepala kampung se-kabupaten Fakfak.
Ini merupakan terobosan penting dalam urusan Pembangunan Daerah, karena Fakfak jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang mempelopori adanya Pedoman teknis tentang Penataan Ruang Kampung/Desa secara partisipatif.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna menyusun pedoman yang lebih baik dalam pelaksanaan penataan ruang di tingkat kampung, serta memperjelas identifikasi hak ulayat marga yang sering kali menjadi isu sensitif di masyarakat adat Fakfak.
Asisten I Pemda Fakfak, Bapak Arif Rumagesan, mewakili Bupati Fakfak sekaligus membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya konsultasi publik sebagai upaya bersama dalam merumuskan kebijakan yang dapat melindungi dan memperkuat hak ulayat marga serta menjaga penataan ruang kampung sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat.
"Penataan ruang kampung dan pengakuan hak ulayat marga harus dilakukan dengan tepat, agar kita dapat melindungi sumber daya yang ada dan memastikan keberlanjutan kehidupan sosial-budaya masyarakat adat di Fakfak," ungkap Arif.
Arif juga memberikan apresiasi khusus kepada Yayasan Kaleka atas inisiatifnya dalam menyelenggarakan kegiatan penting tersebut, yang dianggapnya sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat.
Menurutnya, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, terutama para tokoh adat dan kepala kampung, sangat diharapkan agar peraturan yang akan disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tingkat kampung.
"Konsultasi publik ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan tata ruang kampung yang harmonis dan berkelanjutan," ujarnya.
Cegah Potensi Konflik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Ibu Suryaimam Iribaram, menekankan bahwa isu ini sangat krusial karena rawan konflik antar marga dan masyarakat.
Ibu Suryaimam mengatakan bahwa penataan ruang kampung serta pengakuan hak ulayat marga memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
"Ini adalah masalah yang sangat penting, karena menyangkut batas-batas wilayah yang sering kali menjadi sumber sengketa di masyarakat. Jika tidak ditangani dengan benar, potensi konflik dapat meningkat, sehingga kita harus memberikan perhatian khusus terhadap setiap proses yang dilibatkan dalam penyusunan peraturan ini," tegas Suryaimam Iribaram.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan ini harus dirumuskan dengan mempertimbangkan kepentingan semua elemen masyarakat adat, sehingga dapat menciptakan keselarasan antara pembangunan yang berkelanjutan dan penghormatan terhadap hak-hak komunal yang diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Wilayah Bappeda, Bapak Muchlis, menyampaikan pentingnya pengaturan tata ruang di tingkat kampung, terutama dalam konteks pengelolaan wilayah yang berlandaskan pada aturan yang jelas.
"Di Bappeda, tata ruang secara regulasi belum diatur secara detail. Namun, berdasarkan Undang-Undang Desa, harus ada pengelolaan tata ruang di setiap kampung. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi inisiatif kegiatan ini, yang berusaha mendorong regulasi terkait penataan ruang dan identifikasi hak ulayat marga di tingkat kampung," jelas Muchlis.
Muchlis juga menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan batas-batas kampung dan marga, yang sering kali menjadi isu sensitif.
"Mudah-mudahan dengan adanya konsultasi ini, kita dapat menerima masukan yang konstruktif, sehingga dapat membantu penyusunan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tambah Muchlis.
"Dengan adanya konsultasi ini, kita dapat menerima masukan yang konstruktif, sehingga dapat membantu penyusunan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi di lapangan," tambahnya.
Bentuk Tim Kerja
Senada hal tersebut, Social Governance & Safeguard Lead - Kaleka, Greg Retas Daeng, dalam pemaparannya pada kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa proses perencanaan tata ruang kampung telah dimulai sejak tahun 2020.
Greg menerangkan, proses tersebut dimulai dari proses-proses diskusi substansi awal bersama dengan Widhi Asmoro Jati, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kabid Tata Ruang Wilayah di Kantor Bappeda.
"Proses perencanaan ini telah berlangsung sejak 2020, dan kami fokus pada hal mendasar, yaitu memastikan bahwa rencana tata ruang kampung dapat memberikan landasan yang jelas dalam pengelolaan wilayah kampung, sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat dan peraturan yang ada," ungkap Greg.
Greg yang juga seorang Advokat HAM itu menegaskan bahwa ke depan akan dibentuk sebuah tim kerja yang akan berperan dalam menyusun dan mengimplementasikan tata ruang kampung.
Tim khusus tersebut, kata Greg, diharapkan terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan tokoh adat, agar setiap aspek yang berkaitan dengan ruang dan hak ulayat marga dapat diperhatikan secara menyeluruh.
"Susunan tim kerja ini nantinya akan sangat penting dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan tata ruang kampung, sehingga prosesnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekologis," kata Greg.
"Dengan adanya tim kerja yang solid dan kolaboratif, proses tata ruang kampung akan berjalan lebih efektif, menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian hak-hak komunal masyarakat adat," pungkasnya.
--- Guche Montero
Komentar