Breaking News

NASIONAL Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Total Jadi 4 Tersangka Dalam Tragedi KM Virgo Transport 8 09 Oct 2026 11:13

Article image
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: mediahub.polri)
Penetapan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kasus tenggelamnya kapal Virgo Transport masih terus berproses. Terbaru polisi menetapkan tiga orang tersangka sehingga total, ada empat orang yang sudah menjadi tersangka dalam peristiwa naas tersebut.

Tiga tersangka tersebut yakni YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping dan satu orang lainnya nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada kamis (8/10).

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo.

Lanjutnya, penetapan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan proses penyidikan difokuskan tidak hanya pada awak yang berada di atas kapal. Dia mengatakan korporasi juga diusut.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," lanjutnya.

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Mereka mulai menjalani masa penahanan terhitung sejak Minggu, 4 Oktober 2026.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

--- Hendrik Penu

Komentar