Breaking News

REGIONAL Polres Sikka Berhasil Bekuk 7 Pelaku Pencurian Gading Pusaka Bernilai Miliaran Rupiah 04 Dec 2023 22:51

Article image
Tim gabungan Polres Sikka berhasil menangkap pelaku pencurian gading di Nita, Kabupaten Sikka. (Foto: ftn)
Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Susanto menjelaskan ketujuh terduga pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka berhasil membekuk tujuh orang terduga pelaku pencurian dua batang gading pusaka berharga Miliaran Rupiah.

Diketahui, tujuh orang terduga pelaku tersebut, pada Minggu (26/11/2023) lalu sekitar pukul 02.00 Wita, terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading pusaka bernilai Miliaran Rupiah milik Petrus Philipus Maudong Da Silva yang tinggal di dusun Bao Loran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Susanto menjelaskan ketujuh terduga pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

Iptu Susanto menerangkan, pada Minggu (3/12/23), unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku pencurian yang berada di wilayah hukum Polres Sikka.

Unit Buser Polres Sikka kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri menggunakan Mobil Avanza warna merah bernomor Polisi DD 1634 CM.

Melansir flores.tribunnews.com, sekitar pukul 18.30 wita, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, dengan identitas FI (33) warga desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka.

Selanjutnya, Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa masih ada enam pelaku lain yang terlibat bersama-sama melakukan aksi pencurian dua batang gading.

Kemudian tim berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.

Pada Senin, (4/12/23) sekitar pukul 01.00 wita, Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang dan Kasat Intelkam, IPTU Suparjo, bersama Kanit Buser, AIPTU L. Rudi Hartono, Kanit II Ekonomi, AIPDA Ardi De Jesus Ghawa beserta anggota, berhasil menangkap 6 pelaku lainnya.

Adapun keenam terduga pelaku tersebut berinisial, WG (54) alamat Wolonbuet Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, ATN (33) alamat Dusun Bao Loran, Desa Nita, Kecamatan Nita, TP (43) alamat Nita Pleat, desa Nita, Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua batang Gading, 1 unit mobil avanza warna merah maroon, nomor polisi DD 1634 CM, 1 unit HP Readme Note 9 dan 1 bilah pisau pinggang.

Harga Miliaran Rupiah

Sebelumnya, dua batang gading pusaka senilai Rp 1,5 miliar digasak maling pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Para pelaku menggasak dua batang gading di rumah milik Petrus Philipus Maudong Da Silva yang beralamat di dusun Bao Loran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Nita, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 17. 24 Wita.

Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Susanto mengatakan, pada Minggu (26/11/23) sekitar pukul 06.15 Wita, Petrus selaku pelapor mendapat telepon dari para saksi yang memberitahukan bahwa pintu jendela kamar terbuka dan terali jendela terbuka. Saksi juga melihat ada gading yang hilang.

Setelah mengetahui hal itu, korban langsung berangkat dari surabaya menuju ke Maumere.

Setiba di rumah, korban mengecek rumahnya dan ternyata benar ada 2 batang gading gajah sepanjang 2,5 meter, hilang.

Dikatakannya, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 1,5 miliar.

Adapun saksi yang mengetahui peristiwa pencurian itu di antaranya, MK, BG, dan BG. Ketiganya beralamat di dusun Bao Loran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Hingga kini, para pelaku yang berhasil ditangkap sedang ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

--- Guche Montero

Komentar