Breaking News

BERITA PP PMKRI Soroti Keterlibatan Menteri dalam Bisnis PCR 03 Nov 2021 17:40

Article image
Ketua PP PMKRI, Benidiktus Papa. (Foto: Dok.PMKRI)
"Keterlibatan dua menteri dalam bisnis PCR berpotensi berbenturan dengan kepentingan rakyat, apalagi peran Menteri sangat sentral dalam penangangam pandemi Covid-19 di Indonesia," sorot Benny.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) secara tegas menyoroti dugaan keterlibatan Menteri dalam lingkaran bisnis PCR dan Antingen yang mencuat ke publik.

Kedua menteri tersebut yakni Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Maritim dan Investasi serta Menteri BUMN, Erich Thohir. 

Ketua PP PMKRI, Benidiktus Papa menegaskan bahwa keterlibatan Menteri jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

"Keterlibatan dua menteri dalam bisnis PCR berpotensi berbenturan dengan kepentingan rakyat, apalagi peran Menteri sangat sentral dalam penangangam pandemi Covid-19 di Indonesia," sorot Benny seperti dilansir Verbivora.com.

Benny menilai, apabila benar adanya keterlibatan Menko Marves dan Menteri BUMN dalam lingkaran bisnis PCR, maka Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas karena urusan PCR yang sejatinya sangat tinggi telah membebani sejak awal pandemi Covid-19. 

"Presiden sebagai Kepala Pemerintah harus tegas menyikapi hal ini. Mestinya para Menteri yang mengambil peran vital dalam penanganan Covid-19, menunjukkan kerja-kerja yang pro terhadap kepentingan rakyat dan memulihkan situasi nasional akibat pandemi Covid-19," ujar Benny.

Senada dengan Ketua Benny, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PP PMKRI, Alboin Samosir, mengatakan bahwa sebagai pejabat negara, kedua Menteri tersebut tidak perlu berbisnis dengan rakyatnya sendiri.

"Moral etis harusnya diutamakan dalam setiap pelayanan terhadap masyarakat, terlebih di tengah situasi saat masyarakat mendukung kebijakan pemerintah untuk berjuang keluar dari belenggu Covid-19," kata Alboin.

Menurut PMKRI, dugaan keterlibatan kedua Menteri ini harus segera ditindaklanjuti, dan apabila terjadi pelanggaran maka kedua Menteri yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jika cukup bukti (keterlibatan, red), jelas hal itu telah merusak kepercayaan dan integritas sebagai pejabat publik. Hal ini dapat dibuktikan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," imbuhnya.

PMKRI menyebut, dugaan keterlibatan oleh kedua Menteri ini dimulai dari investigasi Majalah Tempo edisi 30 Oktober 2021 yang secara khusus menulis artikel, “Kongsi Pencari Rejeki” sejumlah laboratorium tes PCR dimiliki politikus dan konglomerat meruap untung saat pandemic Covid-19. 

Dalam artikel ini dijelaskan bagaimana keterlibatan kedua Menteri tersebut. Nama Luhut dikaitkan dengan PT. Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Perusahaan penyedia tes PCR itu disebut didirikan oleh Luhut dan Erick Thohir serta tujuh pemegang saham lainnya.

PT GSI lahir dari PT. Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut.

Selain itu, PT. GSI juga dilahirkan oleh PT. Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), 6,18 persen sahamnya dimiliki Boy Thohir yang tak lain adalah saudara dari Erick Thohir.

--- Guche Montero

Komentar