Breaking News

REGIONAL Pustu Haumeni Rusak Parah, DPRD Ince Angi Desak Pemda TTU Beri Atensi Khusus 12 Feb 2026 13:13

Article image
Kondisi Pustu Haumeni Kabupaten Timor Tengah Utara yang rusak parah. (Foto: Ist)
Ince Angi mendesak pemerintah Daerah agar menugaskan Dinas Kesehatan segera turun meninjau langsung, melakukan rehabilitasi atau renovasi, serta memenuhi sarana dan prasana di Pustu Haumeni.

HAUMENI, IndonesiaSatu.co -- Kondisi Puskemas Pembantu (Pustu) Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara mengalami kerusakan parah. Beberapa bagian Pustu Haumeni seperti plafon, rangka atap dan lantai yang rusak parah menimbulkan ketidaknyamanan kepada petugas kesehatan dan pasien yang datang berobat. Peralatan untuk pelayanan kesehatan juga rusak sehingga tidak layak pakai. 

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, Ketua Fraksi DPRD PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara Ince Angi mendesak pemerintah Daerah agar menugaskan Dinas Kesehatan segera turun meninjau langsung, melakukan rehabilitasi atau renovasi, serta memenuhi sarana dan prasana layanan kesehatan di Pustu Haumeni.

“Saya berharap Pustu Haumeni harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan dampak yang membahayakan bidan, perawat ataupun masyarakat yang datang berobat. Karena itu, Dinas Kesehatan dapat segera melakukan peninjauan langsung dan mempertimbangkan langkah rehabilitasi serta pemenuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” tegas Ince Angi ketika dikonfirmasi media IndonesiaSatu.co di Kefamenanu, Rabu (11/2/2026).

Ince menginformasikan bahwa Pustu Haumeni dibangun sejak tahun 2003, sehingga wajar mengalami kerusakan. Pustu ini melayani 197 Kepala Keluarga di Desa Haumeni dengan total 758 jiwa dan saat ini ditangani oleh 1 bidan serta 1 perawat. Meskipun ada kendala insfrastruktur, namun pelayanan kesehatan terus berjalan normal seperti biasa.

“Pelayanan kesehatan tetap berjalan, namun kondisi fisik bangunan yang ada memerlukan perhatian serius guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat serta tenaga medis. Pemda harus mengapresiasi ketekunan dan totalitas pengabdian petugas medis dengan menyediakan fasilitas yang nyaman dan memudahkan pelayanan,” lanjut legislator Dapil II TTU tersebut.  

Ince mengingatkan bahwa hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta akses yang sama terhadap sumber daya kesehatan harus dipenuhi negara karena merupakan perintah dari konstitusi. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

“Apalagi Pustu Haumeni berada di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste. Ini kan beranda depan negara kita yang harus kita perhatikan dan beri atensi khusus. Bila perlu tidak hanya perbaiki fasilitas, Pemda harus lengkapi alat-alat medis agar pelayanan di wilayah mereka semakin maksimal,” tutupnya.

---Hendrik Penu

Komentar