NASIONAL Rekrutmen Tamtama untuk Batalyon TP Rusak Profesionalisme dan Reformasi TNI 10 Jun 2025 15:32
"Hal ini tentu mencederai semangat Reformasi TNI yang menginginkan terbentuknya TNI yang profesional dan tidak lagi ikut-ikutan mengurusi urusan sipil," tegas Koalisi.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pada 4 Juni 2025 lalu, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, di hadapan awak media menyampaikan rencana perekrutan calon tamtama secara besar-besaran, yakni sebanyak 24.000 orang untuk membentuk struktur organisasi baru berupa Batalyon Teritorial Pembangunan.
Rekrutmen ini nantinya disiapkan bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan menjadi pasukan ketahanan pangan hingga pelayan kesehatan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam keterangan kepada media ini, Selasa (10/6/2025) menilai, rencana rekrutmen tersebut sudah keluar jauh dari tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
"TNI direkrut, dilatih, dan dididik untuk perang dan bukan untuk mengurusi urusan-urusan di luar perang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan," nilai Koalisi. Dengan demikian, tegas Kialisi, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri.
Koalisi memandang, perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks dan modern, sebenarnya menuntut TNI untuk fokus dan memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan.
"Dalam konteks itu, menempatkan TNI untuk mengurusi hal-hal di luar pertahanan justru akan melemahkan TNI dan membuat TNI menjadi tidak fokus untuk menghadapi ancaman perang itu sendiri dan secara tidak langsung akan mengancam kedaulatan negara," nilai Koalisi.
Koalisi beralasan, perekrutan dan pelibatan TNI bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan untuk urusan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan, adalah bentuk kegagalan untuk menjaga batas demarkasi yang tegas antara urusan sipil dan militer.
Padahal, konstitusi UUD 1945 dan bahkan UU TNI sendiri telah menetapkan pembatasan terhadap TNI yang jelas-jelas tidak memiliki kewenangan mengurus pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan.
"Hal ini tentu mencederai semangat Reformasi TNI yang menginginkan terbentuknya TNI yang profesional dan tidak lagi ikut-ikutan mengurusi urusan sipil," tegas Koalisi.
Berdasarkan uraian di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi tentang perekrutan dan pelibatan TNI yang berlebihan tersebut karena telah menyalahi jati diri TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan UU TNI.
Adapun elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yakni Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.
Sementara para penanggung jawab pernyataan Koalisi yakni Ardi Manto (Direktur Imparsial), Usman Hamid (Direktur Amnesty International Indonesia), Daniel Awigra (Direktur HRWG), Dimas Bagus Arya (Koordinator KontraS), Julius Ibrani (Ketua PBHI), M. Isnur (Direktur YLBHI), Al Araf (Ketua Badan Pengurus Centra Initiative), dan Bhatara Ibnu Reza (Direktur Eksekutif DeJure).
--- Guche Montero
Komentar