NASIONAL Mensos Telusuri Penyebab 2.708 Pegawai Bolos di Hari Pertama Kerja 25 Mar 2026 17:47
Menurut Mensos, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan tengah mendalami penyebab sebanyak 2.708 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, Rabu (25/3/2026).
"Ada 2.708 pegawai yang tanpa keterangan, tidak ada izin tetapi juga tidak absen. Jumlah ini cukup besar dan sedang kami telusuri melalui Sekretaris Jenderal beserta staf untuk didalami penyebabnya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh setelah sistem absensi ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan data total 46.090 pegawai Kemensos, tercatat 3.683 orang bekerja di kantor (WFO), 5.071 orang bekerja dari mana saja (WFA), dan 34.284 orang bekerja dengan skema fleksibel, sementara 344 orang lainnya sedang cuti atau sakit.
Menurut dia, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.
Hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," ujarnya seperti dikutip Antaranews.com.
Selain sanksi administratif, para pegawai yang melanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.
Saifullah menegaskan bahwa pihaknya memiliki aplikasi pengawasan yang mampu mengukur tingkat kedisiplinan pegawai secara akurat.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus pembelajaran agar seluruh ASN di lingkungan Kemensos mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Mensos menginstruksikan seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut untuk mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3) pukul 10.00 WIB.
Pegawai di wilayah Jakarta wajib hadir secara fisik di kantor Jalan Salemba Raya, sedangkan pegawai di luar kota wajib mengikuti secara daring. *
--- F. Hardiman
Komentar