HUKUM KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muara Enim 40 Hari 30 Jun 2026 13:47
Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat segera dirampungkan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan kawan-kawan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama untuk para tersangka dugaan suap PBJ (pengadaan barang dan jasa) di Kabupaten Muara Enim untuk 40 hari ke depan karena memang penyidikan perkara ini masih terus berproses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat segera dirampungkan. Penyidik masih melakukan beberapa kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim dan Jakarta.
"Termasuk hari ini terhadap tersangka saudara TTN (Titin) dan AGG (Augusz) yang penahanannya juga dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026,” ujarnya.
Bupati Muara Enim Tersangka Dua Kasus
KPK menetapkan Bupati Muara Enim (saat ini sudah nonaktif) Edison sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.
Selain sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Edison juga berstatus tersangka terkait kasus pemberian suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi terkait temuan audit BPK, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026) lalu.
Dalam perkara suap temuan BPK, Taufik mengatakan, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Adapun LHP audit BPK menyatakan bahwa ada nilai melebihi batas materialitas di dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim. Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.
“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tuturnya.
Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abi Nurwardani.
Augusz, kata dia, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Sementara itu, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.
“Di mana sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp 100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison,” kata dia.
Selain peneriman tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani.
"KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia. Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
--- Guche Montero
Komentar