Breaking News

REGIONAL Respon Aduan 8 Pekerja Pabrik Roti Beta, Meggy Sigasare Bantu Mediasi 23 Apr 2025 16:40

Article image
Anggota Komisi III DPRD Ende dari Partai Golkar, Meggy Sigasare saat memediasi persoalan di perusahaan Roti Beta, Ende. (Foto: endenews.com)
"Dari persoalan ini, pelajaran yang bisa diambil yakni bahwa para pekerja (karyawan) memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk perusahaan Roti Beta, Ende," ujar Meggy.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Anggota Komisi III DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare, merespon aduan 8 pekerja di pabrik Roti Beta, Nangaba, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aduan 8 pekerja kepada srikandi Partai Golkar itu terkait dugaan kekerasan verbal (intimidasi) yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam perusahaan tersebut.

Merespon aduan tersebut, politisi Partai Golkar yang akrab disapa Meggy Sigasare itu membantu memediasi persoalan itu dengan menyambangi perusahaan tersebut, Selasa (22/04/25).

Hadir dalam proses mediasi tersebut para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende.

Atas kekerasan verbal berupa intimidasi yang dialami di tempat kerja dan khawatir hal yang sama akan terus mereka alami, 8 karyawan pun mengadu kepada Meggy Sigasare selaku anggota Komisi III DPRD Ende dan juga pengurus PMKRI Ende.

Dalam proses mediasi, segenap pihak dihadirkan, termasuk manager Roti Beta, Siti Asniah.

"Kehadiran kami di tempat ini merespon aduan 8 karyawan perusahaan Roti Beta, tentang adanya intimidasi berupa kekerasan verbal yang mereka alami,” kata Meggy Sigasare, melansir endenews.com

Meggy menegaskan, mediasi tersebut merupakan langkah pertama yang dilakukan secara kooperatif, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut apabila tidak diselesaikan secara baik oleh pihak perusahaan.

"Perusahaan harus memberikan perlakuan yang bermartabat bagi para pekerja dan menjamin kebebasan bersuara bagi karyawan," ungkap Meggy.

Menanggapi hal itu, manager perusahaan Roti Beta, Siti Asniah, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal di dalam perusahaan Roti Beta.

Siti mengaku baru mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan bawahannya terhadap 8 pekerja di perusahaan tersebut.

Pada kesempatan itu, Siti pun meminta maaf apabila telah terjadi perlakuan yang merugikan para pekerja tanpa sepengetahuan dirinya.

Meggy menerangkan bahwa dalam proses mediasia, seluruh pihak bersepakat akan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sehigga tak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Dari persoalan ini, pelajaran yang bisa diambil yakni bahwa para pekerja (karyawan) memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk perusahaan Roti Beta, Ende," ujarnya.

"Penyampaian aspirasi, termasuk kepada perusahaan, merupakan hak yang tidak dapat dibatasi oleh sanksi pemecatan atau intimidasi lainnya sehingga seluruh pihak mendapat keadilan yang sama dalam dunia kerja," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar