HUKUM Respon Kasus Dugaan Pembunuhan di Rubit-Sikka, Praktisi Hukum Minta Polisi Gunakan Investigasi Kajahatan Ilmiah 28 Feb 2026 18:32
Advokat muda asal Sikka itu mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau tekanan publik, melainkan harus berdiri tegak di atas alat bukti yang sah.
MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menyita perhatian publik.
Setelah Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi menetapkan remaja berinisial FRG (16) sebagai tersangka, kini sorotan tajam tertuju pada peran sang ayah berinisial SG.
Praktisi Hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026) menilai bahwa SG memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun, penyidik harus memperkuat pembuktian dengan metode invesitgasi kejahatan ilmiah (scientific crime investigation) guna mengungkap tabir keterlibatan pihak lain," ungkap Eman melansir tajukntt.id
Eman Herdiyanto menerangkan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, seseorang tidak harus menjadi eksekutor utama untuk bisa dipidana.
Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti adanya kerja sama atau pemberian bantuan, maka posisi SG sangat rawan secara hukum.
“Kita harus melihat peran SG secara jernih. Jika terbukti ada pembagian peran atau kesepakatan dalam tindak pidana tersebut, maka SG bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang orang yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan,” jelas Eman.
Praktisi hukum itu menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 56 KUHP jika peran SG terbukti sebatas mempermudah terjadinya kejahatan.
“Pasal 56 KUHP menyasar mereka yang dengan sengaja memberi bantuan atau sarana pada saat kejahatan dilakukan. Jika SG mengetahui rencana tersebut atau memberikan fasilitas bagi FRG, maka statusnya bisa naik menjadi pembantu kejahatan,” imbuhnya.
Advokat muda asal Sikka itu mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau tekanan publik, melainkan harus berdiri tegak di atas alat bukti yang sah.
"Oleh karena itu, penggunaan Scientific Crime Investigation menjadi harga mati. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pengakuan FRG saja. Polisi harus mencari petunjuk lain di lokasi kejadian secara ilmiah. Apakah ditemukan sidik jari orang lain? Apakah ada jejak langkah orang dewasa selain tersangka? Jika petunjuk fisik itu ada dan mengarah pada SG, maka dasar hukumnya akan sangat kuat,” ujarnya.
Menurutnya, bukti-bukti seperti hasil autopsi, uji forensik di TKP, hingga pelacakan jejak digital menjadi kunci untuk menjawab apakah FRG benar-benar pelaku tunggal atau ada pihak lain yang mendampingi.
Salah satu poin yang memperberat posisi SG yakni informasi mengenai adanya instruksi kepada FRG untuk melarikan diri, sesaat setelah kejadian. Diketahui, FRG sempat menghubungi ayahnya sebelum akhirnya kabur.
“Jika benar SG menyuruh anaknya kabur, itu sudah masuk dalam kategori kejahatan pidana. Ada unsur menghalangi penyelidikan (obstruction of justice) atau setidaknya mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkan. Ditambah lagi dengan situasi SG yang saat ini dikabarkan menghilang. Tentu masyarakat bertanya-tanya: mengapa mesti kabur kalau tidak bersalah?” singgung Eman.
Meskipun saat ini status SG masih sebagai terperiksa, pelariannya dinilai telah mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
Eman mendesak Polres Sikka untuk segera melakukan pemanggilan ulang dan mengamankan SG guna memperlancar penyidikan.
“Penetapan tersangka memang harus berdasarkan bukti dan saksi yang kuat agar bisa disimpulkan siapa yang berperan sebagai pelaku, siapa yang turut serta, dan siapa yang menyuruh melakukan. Polisi harus segera bertindak tegas agar rasa keadilan bagi korban di Desa Rubit dapat terpenuhi secara utuh,” tandasnya.
--- Guche Montero
Komentar