Breaking News

BERITA Rilis KPU, 20 Parpol Lolos Verifikasi Perbaikan Dokumen Tahap Dua, 4 Parpol Gagal 05 Oct 2022 21:00

Article image
Ilustrasi Partai Politik. (Foto: Ist)
"Terdapat 20 Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua (perbaikan)," kata Holik.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 20 Partai Politik (Parpol) lolos verifikasi administrasi tahap kedua perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, ada empat Parpol yang tidak lolos lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.

"Terdapat 20 Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua (perbaikan)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik seperti dalam keterangannya, Senin (3/10/2022) melansir detik.com

Adapun 20 partai politik yang lolos itu yakni:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia.

Sementara itu, Holik menyampaikan bahwa terdapat 4 Parpol yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan.

"Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua," ujarnya.

Keempat Parpol yang tidak lolos itu yakni:

1. Parsindo

2. Republik

3. Republikku Indonesia

4. Republik Satu

Kemudian, Holik membeberkan alasan 4 partai yang tidak lolos verifikasi. Dia menyebut, Partai Parsindo tidak datang ke KPU pada hari terakhir perbaikan dokumen yakni 28 September 2022 dan juga tidak menyerahkan data lewat aplikasi sipol.

"Parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, dalam hal ini tanggal 28 September 2022, jam 23.59, parpol tersebut tidak datang ke KPU, menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit unggahan datanya di aplikasi sipol. Parpol ini adalah Parsindo," ucap Holik.

Selanjutnya, Partai Republik dan Partai Republik Satu tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen perbaikan ke aplikasi sipol hingga batas waktu yang ditentukan sehingga kedua partai itu dinyatakan tidak lolos.

"Partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang dipersyaratkan untuk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan yakni Partai Republik dan Republik Satu," imbuhnya.

Sementara Partai terakhir yang tidak lolos yakni Partai Republiku Indonesia karena partai tersebut tidak datang ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap ke KPU.

"Parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap. Partai tersebut adalah Republiku Indonesia," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

--- Guche Montero

Komentar