HUKUM Rumah Dinas Diduga Jadi Markas Judi Online, Anggota TNI Ditahan Polisi Militer 09 Oct 2026 15:29
Di lokasi, sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator berhasil diamankan, serta sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Seorang anggota TNI yakni Letkol (Inf) Arman ditahan Polisi Militer karena rumah dinas diduga menjadi markas operasional judi online (Judol).
"Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Nas belum menjelaskan status hukum anggota itu. Ia hanya menyatakan bahwa anggota TNI yang terlibat judi online akan diberi sanksi tegas.
"TNI komitmen mendukung pemberantasan judol, anggota TNI yang terlibat akan diberi sanksi dan tindakan tegas," katanya.
TNI Angkatan Darat sebelumnya mengungkap dugaan aktivitas judi online yang beroperasi di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur.
Berdasar keterangan tertulis TNI Angkatan Darat, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut pada Minggu (4/10/26).
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan lalu mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi, sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator berhasil diamankan, serta sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
"Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kamis (8/10/26).
--- Guche Montero
Komentar